Sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses pengawasan/ pemeriksaan yang
dilakukan Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP), produk pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) merupakan
dokumen yang harus disusun dan dipertanggungjawabkan serta dikomunikasikan
antara pihak yang melakukan pemeriksaan dan pihak yang diperiksa sebelum
laporan akhir yaitu Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan. P2HP
dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang menggambarkan nama pihak yang
diperiksa, pihak yang memeriksa, dasar hukum pemeriksaan, waktu pemeriksaan,
aspek pemeriksaan dan kerangka logis temuan.
Pada
prinsipnya penyusunan P2HP masih memerlukan kajian dan analisis agar Laporan
Hasil Pemeriksaan yang dibuat lebih dapat dipertanggungjawabkan baik secara
kontek penulisan maupun dari sisi konsistensi materinya. Untuk itu terdapat
tahapan dimana hasil pemeriksaan perlu dipaparkan terlebih dahulu melalui
tahapan ekspose hasil pemeriksaan. Ekspose hasil pemeriksaan merupakan
rangkaian dari penyusunan dan pembahasan hasil pemeriksaan yang disajikan oleh
ketua tim saat melakukan pemeriksaan dan dihadiri oleh APIP yang berperan
sebagai penyanggah dan moderator.
Selasa,19
Agustus 2020 bertempat di ruangan rapat Inspektorat Daerah Provinsi NTT dilaksanakan
ekspose hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan kinerja pada 5 Perangkat Daerah
Kabupaten Manggarai Timur. Hadir pada kesempatan Ekspose, Inspektur Provinsi
NTT, Para Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor serta Pejabat Pengawas
Pemerintahan dan pelaksana pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai
penyanggah. Bertindak selaku moderator, Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik
Chr. P. Koenunu,S.T,M.H., dan bertindak sebagai penyaji, Pengendali Teknis Tim
Kinerja Manggarai Timur Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang,S.Sos,M.M.
Masing-masing Ketua Tim menyampaikan ekspose hasil pemeriksaan pada 5 Perangkat
Daerah yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu: Badan Perencanaan Penelitian dan
Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Sekretariat DPRD,
Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaksanaan
ekspose berbentuk diskusi, berjalan dengan baik dan terdapat masukan serta
koreksi perbaikan dari penyanggah yang harus dilakukan demi penyempurnaan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Proses koreksi, diskusi, klarifikasi dalam pelaksanaan ekspose secara tidak
langsung mempengaruhi dinamika APIP secara keseluruhan dalam performanya.
Melalui kegiatan ekspose dapat membentuk semangat peningkatan kapasitas melalui
sumber dan referensi regulasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.(ecn)
Komentar
Posting Komentar