Ekspos Internal terkait Hasil Audit Kinerja di Kabupaten Kupang

Tim audit kinerja Kabupaten Kupang saat melakukan ekspos calon temuan hasil audit


Kupang-Itda Prov NTT- Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT setiap tahunnya adalah membantu Gubernur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota melalui audit kinerja. Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audit kinerja pada 5 (lima) perangkat daerah di Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019. Lima perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.

Setelah melakukan audit kinerja pada 5 (lima) perangkat daerah di Kabupaten Kupang tersebut, Tim audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT memberikan calon temuan hasil audit untuk ditanggapi oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah yang menjadi auditee (obyek pemeriksaan) dan meminta tanggapannya secara tertulis. Kemudian, calon temuan hasil audit tersebut didiskusikan dalam internal Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Tujuan didiskusikannya calon temuan hasil audit adalah untuk mendapatkan saran dan koreksi atas redaksi dan isi dari calon temuan tersebut agar dapat dimantapkan menjadi temuan hasil audit.

Diskusi internal hasil audit di Kabupaten dan dihadiri oleh semua pejabat struktural dan fungsional dengan moderator, narasumber/penyaji, dan notulis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Satuan Tugas Pelatihan Kantor Sendiri (Satgas PKS). Dipimpin oleh moderator atas nama Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M, ekspos atau diskusi dimulai dari membahas calon temuan hasil audit di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang, hingga diakhiri dengan membahas calon temuan hasil audit di Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang. Dari diskusi ini didapatkan saran dan koreksi yang dituangkan dalam notulen. Notulen ini menjadi acuan untuk memperbaiki maupun melengkapi calon temuan hasil audit agar mantap menjadi temuan hasil audit pada masing-masing perangkat daerah tersebut.

Dengan adanya ekspos atau diskusi internal ini, Tim audit dapat saling membagi ilmu, pengetahuan dan memperkaya unsur-unsur dalam temuan hasil audit sehingga dapat bermanfaat untuk auditee kedepan dalam melaksanakan tugas, fungsi, program, dan kegiatan masing-masing demi mendukung terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera.


Komentar