Bersama Mendukung Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020

 

Kupang-Itda Prov NTT- Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Untuk mendorong percepatan penyaluran dana BOS ini, maka diadakan Webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Moderator, Narasumber, dan Peserta saat sesi tanya jawab Webinar pada tanggal 27 Agustus 2020.


Terdapat 4 (empat) materi yang dibahas dalam Webinar ini yaitu Kebijakan Penggunaan Dana BOS dan Persiapan Penyaluran Tahap III Tahun 2020, Dapodik Menjelang Cut-Off BOS, Tata Kelola Data dan Statistik, serta Sistem Pemantauan BOS. Selama masa status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Adapun penekanan alokasi Dana BOS yang diatur dalam perubahan aturan tersebut yakni (1) dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah, (2) dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun), (3) dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dengan ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas serta (4) dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

            Webinar ini mendapatkan respon dan antusiasme dari para pesertanya. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan – pertanyaan yang diberikan oleh peserta webinar. Dengan adanya webinar ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman peserta terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOS demi mendukung terwujudnya #NTTBangkit  #NTTSejahtera. (Y.M)



Komentar