Kupang, 21 Juli 2020. Dalam
rangka proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021 dan adanya perubahan
terhadap Regulasi dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah maka dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Bimtek Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini
dilaksanakan selama tiga hari yaitu Jumat, Sabtu dan Senin, 17-18 Juli 2020
dan 20 Juli 2020 di Aula Fernandes Gedung Sasando Lantai IV Kantor Gubernur
NTT. Hadir dalam kegiatan pada hari pertama yaitu Inspektur Provinsi NTT
didampingi oleh dua Pejabat Fungsional Tertentu dan seorang staf. Pada hari
kedua dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT didampingi oleh
seorang Pejabat Fungsional Tertentu dan seorang tenaga IT. Dan pada hari ketiga
dihadiri oleh dua orang Pejabat Fungsional Tertentu sekaligus dilakukan input
Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun 2021.
Dalam
arahannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs..Arsan Latif, M.Si
menyatakan bahwa meskipun sedang dalam kondisi pandemik Covid 19, proses
penyusunan anggaran daerah tidak boleh berhenti dengan alasan apapun. Penyusunan Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2021
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Dasar
pertimbangan terbitnya Permendagri ini yaitu Kementerian Dalam Negeri memiliki
kewenangan melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah mulai dari
penyelenggaraan urusan, pelaksana urusan, pengelolaan keuangan atas pelaksanaan
urusan, pembinaan dan pengawasan hingga laporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah.
Arah kebijakan penganggaran
daerah harus menuju satu data satu sistem yang dimulai dari dokumen perencanaan
sampai dengan dokumen kinerja. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan
item-item anggaran belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang merupakan pedoman bagi
pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang
dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar
penamaan menuju Single Codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja
keuangan.
Tujuan Permendagri ini
disusun untuk menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, melakukan
evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah,
membantu Kepala Daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah,
mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, membantu kepala
daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan
mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam Permendagri Nomor 90
Tahun 2019 Program/Kegiatan/Sub Kegiatan disusun berdasarkan urusan pemerintah
daerah dan unsur dalam pemerintah daerah untuk menghasilkan keluaran
berdasarkan indikator kinerja dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Perangkat Daerah yang
dijabarkan ke dalam tugas dan fungsinya akan memilih dan melaksanakan serta
mendanai program/kegiatan/sub kegiatan yang tersedia dalam Permendagri Nomor 90
Tahun 2019 dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan
misi kepala daerah yang diterjemahkan secara teknis berdasarkan indikator
kinerja secara berjenjang. Memdukung Visi dan Misi #nttbangkit nttsejahtera# menuju masyarakat
sejahtera.



Komentar
Posting Komentar