SOSIALISASI KEBIJAKAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2021 DAN BIMTEK SIPD KEMENDAGRI RI

Kupang, 21 Juli 2020. Dalam rangka proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021 dan adanya perubahan terhadap Regulasi dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah maka dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Bimtek Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu Jumat, Sabtu dan Senin, 17-18 Juli 2020 dan 20 Juli 2020 di Aula Fernandes Gedung Sasando Lantai IV Kantor Gubernur NTT. Hadir dalam kegiatan pada hari pertama yaitu Inspektur Provinsi NTT didampingi oleh dua Pejabat Fungsional Tertentu dan seorang staf. Pada hari kedua dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT didampingi oleh seorang Pejabat Fungsional Tertentu dan seorang tenaga IT. Dan pada hari ketiga dihadiri oleh dua orang Pejabat Fungsional Tertentu sekaligus dilakukan input Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun 2021.


Dalam arahannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs..Arsan Latif, M.Si menyatakan bahwa meskipun sedang dalam kondisi pandemik Covid 19, proses penyusunan anggaran daerah tidak boleh berhenti dengan alasan apapun.  Penyusunan Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran  2021 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Dasar pertimbangan terbitnya Permendagri ini yaitu Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah mulai dari penyelenggaraan urusan, pelaksana urusan, pengelolaan keuangan atas pelaksanaan urusan, pembinaan dan pengawasan hingga laporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Arah kebijakan penganggaran daerah harus menuju satu data satu sistem yang dimulai dari dokumen perencanaan sampai dengan dokumen kinerja. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan item-item anggaran belanja sesuai dengan Permendagri Nomor  90 Tahun 2019, yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju Single Codebase untuk  digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan. 


Tujuan Permendagri ini disusun untuk menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, membantu Kepala Daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Program/Kegiatan/Sub Kegiatan disusun berdasarkan urusan pemerintah daerah dan unsur dalam pemerintah daerah untuk menghasilkan keluaran berdasarkan indikator kinerja dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam tugas dan fungsinya akan memilih dan melaksanakan serta mendanai program/kegiatan/sub kegiatan yang tersedia dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan secara teknis berdasarkan indikator kinerja secara berjenjang. Memdukung Visi dan Misi  #nttbangkit nttsejahtera# menuju masyarakat sejahtera.



Komentar