Kupang, Itda Provinsi NTT, Badan
Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyelenggarakan video conference pada Kamis, 9 Juli 2020
pukul 10.00 WITA. Video conference ini diadakan guna mensosialisasikan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Screenshot
saat
video conference berlangsung, Kamis, 9
Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov.NTT)
Drs. Dunan Ismail Isja, M.M juga mensosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang didalamnya terdapat 6 aksi generik yang meliputi Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat, Pembentukan Regulasi tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkup Kementerian, Lembaga dan Daerah, Tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Daerah, Tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan, Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika dan aksi generik terakhir adalah Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN dan Pendidikan Kedinasan. Didalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 juga terdapat 26 aksi khusus yang terdiri dari 11 aksi bidang pencegahan, 11 aksi bidang pemberantasan, 4 aksi bidang rehabilitasi dan 2 aksi pada bidang penelitian, pengembangan, data dan informasi.
Screenshot
saat
video conference berlangsung, Kamis,
9 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov.NTT)
Selain itu dipaparkan pula tentang Peran Kementerian Dalam Negeri Dalam Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN) yang dibawakan oleh Bapak Drs. Syarmadani, M.Si. Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekososbud) Kemendagri ini lebih banyak menyoroti terkait kendala dan hambatan yang sering terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, hal-hal tersebut diantaranya belum terlihat komitmen memadai dari banyak daerah dalam P4GN dan PN, perbedaan persepsi dalam menyikapi P4GN dan PN dimana masih ada stereotip bahwa masalah narkotika adalah semata-mata masalah pusat, belum optimalnya sinergitas antara pusat dan daerah, keterbatasan ruang pemda dalam rehabilitasi sosial dan keterbatasan ruang fiskal diantara banyaknya penugasan. Beliau juga menekankan sekali lagi bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama baik pusat maupun daerah.
Staf Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat mengikut video conference Kamis, 9 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov.NTT)
Video
conference ini dihadiri oleh seluruh BNN Provinsi dan
Perangkat Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), adapun
peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 500 audience salah satunya adalah Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Komentar
Posting Komentar