RANCANGAN PERATURAN DAERAH HARUS PUNYA NASKAH AKADEMIK

Kupang, 30 Juni 2020, Itda Provinsi NTT melaksanakan rapat lanjutan dengan Pakar Hukum Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum (Dosen pada Universitas Artha Wacana Kupang) dan Pakar Keuangan Markus AKB Hallan, SE., M.Si., M. Acc., Ak., CA (Dosen pada Universitas Nusa Cendana Kupang) terkait pembahasan Naskah Akademik (kajian Ilmiah) yang menjadi syarat dalam tahapan penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Aula Utama Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan rapat tersebut di hadiri dan dibuka oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, dalam rapat tersebut dihadiri  Sekretaris Inspektorat Daerah Prov NTT, Para Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor Madya dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Tim Pakar Hukum dan Pakar Keuangan sedang memaparkan Naskah Akademik/ Kajian Ilmiah Ranperda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Provinsi NTT, Selasa (30/06/2020). Dok Itdaprovntt

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah merupakan roh atau jiwa dan bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam arahannya, Inspektur Provinsi NTT meminta Tim Pakar dan mmewakiki Kepala Biro Hukum dapat memberi masukan demi tersinerginya dan harmonisasinya Naskah Akademik dengan Rancangan Peraturan Daerah Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) Keuangan dan Barang Daerah. Tim Ahli mengemukakan bahwa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) Keuangan dan Barang Daerah disusun berdasarkan Metode Deskriptik Analitis yang bersumber dari data primer dan sekunder. Diperlukan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi secara vertikal dan horisontal berupa penyelarasan dan penyesuaian berbagai Peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar substansi yang diatur dalam produk perundang-undangan tidak tumpang tindih (disharmoni), melainkan saling melengkapi, saling terkait sehingga tercipta harmonisasi.“nttbangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt. (tim penyusunan Ranperda_itdaprovntt)


Komentar