Kupang,
30 Juni 2020, Itda Provinsi NTT melaksanakan rapat lanjutan dengan Pakar Hukum
Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum (Dosen pada Universitas Artha Wacana
Kupang) dan Pakar Keuangan Markus AKB Hallan, SE., M.Si., M. Acc., Ak., CA
(Dosen pada Universitas Nusa Cendana Kupang) terkait pembahasan Naskah Akademik
(kajian Ilmiah) yang menjadi syarat dalam tahapan penyusunan suatu Rancangan
Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Aula Utama Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dan rapat tersebut di hadiri dan dibuka oleh Inspektur Provinsi
NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, dalam
rapat tersebut dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah Prov NTT, Para
Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor Madya dan perwakilan dari Biro Hukum Setda
Provinsi NTT.
Naskah
Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah merupakan
roh atau jiwa dan bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah itu sendiri. Menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam arahannya,
Inspektur Provinsi NTT meminta Tim Pakar dan mmewakiki Kepala Biro Hukum
dapat memberi masukan demi tersinerginya dan harmonisasinya Naskah Akademik
dengan Rancangan Peraturan Daerah Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR)
Keuangan dan Barang Daerah. Tim Ahli mengemukakan bahwa Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi
(TPGR) Keuangan dan Barang Daerah disusun berdasarkan Metode Deskriptik
Analitis yang bersumber dari data primer dan sekunder. Diperlukan mekanisme
sinkronisasi dan harmonisasi secara vertikal dan horisontal berupa penyelarasan
dan penyesuaian berbagai Peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar
substansi yang diatur dalam produk perundang-undangan tidak tumpang tindih (disharmoni), melainkan saling
melengkapi, saling terkait sehingga tercipta harmonisasi.nttbangkit
Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt. (tim
penyusunan Ranperda_itdaprovntt)
Komentar
Posting Komentar