Kupang,
Itda Prov.NTT, Selasa, 16 Juli 2020,
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah
(FKKPD)-Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs.
Makmur Marbun, M.Si pada rapat melalui aplikasi zoom cloud meeting dengan agenda pembahasan revisi Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT,
menegaskan:
“penguatan kelembagaan-fungsi Inspektorat Daerah pada prinsipnya mesti seirama dengan tuntutan kebutuhan akan pelayanan kepada publik dan sebagaimana regulasi yang telah diformulasikan serta dimplementasikan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,”
Peserta rapat saat mendengar penjelasan Drs. Makmur Marbun, M.Si melalui aplikasi zoom cloud meeting, Selasa, 16/7/2020 (Foto: Dok. Itda Prov NTT)
Lebih lanjut disampaikan terkait pula penguatan fungsi “pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi”. Penegasan Direktur FKKPD ini, merupakan respons terhadap penjelasan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Bartholomeus Badar, S.H., M.M di awal pembukaan rapat secara online ini, bahwa:
“penyesuaian atau revisi
Peraturan Gubernur bersifat mutatis
mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) telah
dilakukan, antara lain restrukturisasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang
sebelumnya terdiri dari 5 (lima) eselon III yakni sekretariat dan 4 (empat)
inspektur pembantu. Menjadi 6 (enam) eselon III yakni sekretariat dan 5 (lima)
inspektur pembantu. Inspektur pembantu V dengan rumusan dan uraian tugas
sebagaimana ditegaskan Pasal 11 Ayat 5 Huruf e dan f,”
Screenshot layar rapat dengan agenda revisi Peraturan Gubernur NTT Nomor 4 Tahun 2019, Selasa, 16/7/2020
(Foto: Dok. Itda Prov NTT)
Dalam
pada itu, penataan nomenklatur sub bagian pada sekretariat yang sebelumnya sub
bagian program, data dan evaluasi; sub bagian kepegawaian dan umum; sub bagian
keuangan menjadi sub bagian perencanaan; sub bagian analisis dan evaluasi; sub
bagian administrasi umum dan keuangan. Yang masing-masing sub bagian
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi
Dan Kabupaten/Kota. Demikian Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT
menjelaskan sehubungan penataan kembali dalam rangka penguatan Inspektorat
Daerah Provinsi NTT.
Adapun
pernyataan yang simpatik dari Direktur Makmur Marbun diakhir rapat virtual ini
yakni “prinsipnya setuju dan segera ditindaklanjuti sesuai kapasitas
masing-masing pemangku kepentingan, pada kesempatan pertama”. Rapat virtual
dihadiri oleh Sekretaris Itda Provinsi NTT mewakili Inspektur Provinsi NTT. #penguatan
APIP #itdaprov #nttbangkit #nttsejahtera.
Komentar
Posting Komentar