Pengawasan Kinerja Manajemen & Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kab. TTU

Kamis, 10 Juli 2020, Bertempat di ruangan kerja Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan entry meeting bersama Asisten Tata Praja Drs. Joseph Kuabib,  didampingi  Plt. Inspektur Kabupaten TTU  Yosep C. Bastian, S.TP

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT diterima Asisten Tata Praja Setda Kabupaten TTU


Kedatangan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemeriksaan Kinerja yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny Christina Ndapamerang, S.Sos.,M.M. selaku Pengendali Teknis  dengan beranggotakan 10 (sepuluh) orang tim pemeriksa. Selain Pemeriksaan Kinerja secara bersamaan dilaksanakan juga Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dipimpin oleh Auditor Muda Patrick Marintus Wawo Loy, SE, M.Si beserta 2 (dua) orang tim evaluator. Evaluasi dilakukan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019.

Berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ditetapkan Pemeriksaan Kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah di kabupaten TTU yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga serta Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.  Namun karena alasan Covid-19 maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga diganti dengan Dinas Sosial.


Tim saat bertemu dengan Inspektur Kabupaten TTU


Sesuai amanat  Pasal 17 dan 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

Adapun Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan mengacu Pasal 1 point 4 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pengukuran capaian indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dengan dilaksanakannya Pembinaan dan pengawasan melalui Pemeriksaan Kinerja dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten TTU, diharapkan dapat meningkatkan capaian hasil dari setiap Program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dapat memperbaiki kinerja Perangkat Daerah jika ditemukan adanya indikasi kecurangan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan suatu kegiatan, demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih. (EN&AS)

#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera



Komentar