Kamis, 10 Juli 2020, Bertempat di ruangan kerja Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan
entry meeting bersama Asisten Tata
Praja Drs. Joseph Kuabib, didampingi Plt. Inspektur Kabupaten TTU Yosep C. Bastian,
S.TP
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT diterima Asisten Tata
Praja Setda Kabupaten TTU
Kedatangan Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemeriksaan Kinerja yang dipimpin oleh
Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny Christina
Ndapamerang, S.Sos.,M.M. selaku
Pengendali Teknis dengan beranggotakan 10
(sepuluh) orang tim pemeriksa. Selain
Pemeriksaan Kinerja secara bersamaan dilaksanakan juga Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dipimpin oleh Auditor
Muda Patrick Marintus Wawo Loy, SE, M.Si beserta 2 (dua) orang tim evaluator.
Evaluasi dilakukan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019.
Berdasarkan
Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi
NTT, ditetapkan Pemeriksaan Kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah di kabupaten TTU yaitu Dinas Perumahan Rakyat
dan
Kawasan Permukiman,
Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga serta Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Namun karena alasan Covid-19 maka Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga diganti dengan Dinas
Sosial.
Tim saat bertemu dengan Inspektur Kabupaten TTU
Sesuai amanat Pasal 17 dan 19 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang
menyatakan bahwa Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit,
reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk
pembinaan dan pengawasan lainnya.
Adapun Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dilaksanakan
dengan mengacu Pasal 1 point 4 dan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah meliputi penilaian kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah melalui pengukuran capaian indikator
kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dengan dilaksanakannya Pembinaan dan pengawasan melalui
Pemeriksaan Kinerja dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
di Kabupaten TTU, diharapkan dapat meningkatkan capaian hasil dari setiap
Program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dapat memperbaiki kinerja Perangkat Daerah jika ditemukan adanya indikasi kecurangan yang mungkin
terjadi pada pelaksanaan suatu kegiatan, demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih. (EN&AS)
#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar