Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota melalui Audit Kinerja tahun 2020

Memasuki semester II tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audit Kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai wujud pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjut diatur dengan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan audit kinerja bertujuan untuk memberi keyakinan bahwa program/kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis serta mengetahui capaian target kinerja guna pengambilan keputusan.

Berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59/KEP/HK/2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audit kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah. Audit dilaksanakan terhitung mulai tanggal 29 Juli s.d. 07 Agustus 2020.
Tim Pemeriksa  Inspektorat Daerah Provinsi NTT  bersama Irbanwil II dan Auditor Madya Inspektorat Kota Kupang

Kehadiran Inspektorat Daerah dalam kegiatan audit pada 5 (lima) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang juga untuk mengawal apakah pelaksanaan program/kegiatan tepat waktu, efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku guna terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat memadai dan berkeadilan, infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang handal, ketersediaan dan penyaluran pangan masyarakat secara merata, pelaksanaan tugas legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan DPRD yang optimal serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  Kelurahan di Kota Kupang yang memadai.

Marthen Ly, S.E selaku Pengendali Teknis menyerahkan Buletin Inspektorat Daerah Prov NTT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat Kota Kupang



Komentar