Maumere, 30 Juli 2020. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
daerah dalam mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha dan meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik serta daya saing Daerah, maka hal penting untuk dilakukan
adalah menyusun perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada tujuan
sebagaimana dimaksud. Untuk itu sesuai amanat Pasal 102 ayat (2) Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017, maka seluruh bupati
dan walikota wajib menyampaikan rancangan Perkada tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah kepada Gubernur untuk difasilitasi guna memastikan kesesuaian
dokumen dengan ketentuan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan
kepentingan umum.
Pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sesuai surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BP4D.045.1.2/Pev.461/07/2020 tanggal 28 Juli 2020, maka telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kupang, Sikka dan Perubahan RKPD Kabupaten Ngada Tahun 2021 secara virtual. Rapat diikuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi yang beranggotakan antara lain Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berbagai
masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen telah disampaikan oleh APIP yang
diwakili oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, PPUPD Madya pada Inspektorat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menjelaskan bahwa fasilitasi atas
dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota penting untuk menjaga
konsistensi dokumen RKPD dengan RPJMD, mengarahkan pembangunan untuk menjawab
berbagai issue strategis yang menjadi persoalan daerah serta untuk memastikan
bahwa perencanaan telah memperhitungkan kapasitas sumber daya yang dimiliki
daerah. Disamping itu, hal penting yang perlu dipastikan dalam penyusunan RKPD
adalah sinergisitas perencanaan
pembangunan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, dalam
mewujudkan Visi Pembangunan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023 “NTT Bangkit menuju Sejahtera dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp)
#nttbangkit#nttsejahtera.
Kepala
BAPELITBANGDA Kabupaten Kupang dan Pejabat terkait
Kepala
BAPELITBANGDA Kabupaten Sikka dan Pejabat terkait
Kepala
BAPELITBANGDA Kabupaten Ngada dan Pejabat terkait
Komentar
Posting Komentar