Kupang, 10 Juli 2020, langkah cepat, tepat, terpadu dan sinergi terhadap penurunan daya beli masyarakat dan penanggulangan ekonomi masyarakat serta percepatan penyaluran batuan sosial guna pemenuhan kebutuhan dasar penduduk terdampak Covid-19 yaitu: Penanggulangan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat terutama masyarakat miskin, rentan miskin dan masyarakat terdampak Covid-19, Pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terkena dampak Covid-19 dan Pemerintah Hadir ditengah masyarakat dalam rangka meminimalisir kekhawatiran atas dampak social dan ekonomi yang timbul selama pencegahan dan penanganan Covid-19. Dalam rangka percepatan penyaluran bantuan JPS di 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, maka dilakukan Rapat koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Jaring Pengaman Sosial, bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, berlangsung Jumat, dari 09.00-11.00, Wita diikuti oleh Kepala Dinas Sosial, Inspektur Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah, Perwakilan dari Biro Hukum dan Perwakilan BPKP Provinsi NTT.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial
menyampaikan draf Petunjuk Teknis Bantuan Jaring Pengamanan Sosial Dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT, yang antara lain memuat
tentang Sistem dan Mekanisme Penyaluran, Pemantauan dan Supervisi, Koordinasi
serta Laporan Pertanggungjawaban. Paparan yang disampaikan selanjutnya mendapat
tanggapan dari peserta untuk mendapat perbaikan dan penyempurnaan.
Dalam kesempatan tersebut Inspektur Provinsi
NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M mengharapkan Dinas Sosial segera
melakukan perbaikan juknis sehingga penyaluran JPS dapat cepat, tepat dan
sesuai ketentuan, yang pada akhirnya sasaran yang diharapkan pemerintah
Provinsi NTT dapat tercapai. #nttangkit #nttsejahtera (elte)


Komentar
Posting Komentar