Supervisi
secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi" yang
mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari
atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas,kreativitas, dan
kinerja bawahan. Selain itu, tujuan
supervisi adalah untuk mencegah terjadinya salah urus dan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sesuai dengan kebijakan
pemerintah. (wikipedia)
Dalam upaya mendukung dan meningkatkan kualitas pengawasan, Inspektur Provinsi NTT juga melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) di Kabupaten TTS. Supervisi dilakukan selama 3 (tiga) hari yaitu dari Senin, 13 Juli 2020 sampai dengan Rabu, 15 Juli 2020.
Dalam Supervisi kali ini Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III sekaligus Pengendali Teknis Tim Pemeriksaan Kinerja, Stefanus Halla, ST.,MM dan Pengendali Teknis Tim EPPD Frans Bin,SE.,MM bersama para Ketua Tim bertemu Bupati Timor Tengah Selatan E. P. Tahun,ST.,MM untuk memberitahu maksud dan tujuan kedatangan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Inspektur mengawali Supervisi dengan melakukan kunjungan ke Inspektorat Kabupaten TTS, Setelah itu secara berturut-turut Inspektur melakukan supervisi pemeriksaan Kinerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwsata dan Dinas Perikanan Kabupaten TTS.
Dengan dilakukannya supervisi ini, diharapkan pelaksanaan pembinaan
pengawasan di Kabupaten TTS oleh Tim Kinerja dan Tim EPPD Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan guna
menjamin mutu terhadap hasil pemeriksaan Kinerja dan hasil Evaluasi
Penyelenggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. (JAM)
#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera #supervisi





Komentar
Posting Komentar