Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan EPPD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 Saat New Normal
Kupang, Rabu 22 Juli 2020, Merujuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang mengamanatkan bahwa Kepala
Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD)
kepada Pemerintah,
dalam hal ini LPPD Provinsi disampaikan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berakhirnya Tahun Anggaran. Selanjutnya
LPPD tersebut digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah dalam
melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut,
hasil Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah juga akan digunakan sebagai bahan pembinaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti amanat
undang-undang tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Evaluasi
terhadap LPPD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 yang berlangsung dari 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2020 bertempat di ruang
kerja Bagian Aministrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Mengawali kegiatan Evaluasi tersebut, Tim
Evaluator yang terdiri dari Drs. Elias Lolo selaku Pengendali
Teknis dan Alimuddin, S.IP serta Simson Thon masing masing sebagai Ketua Tim
dan Anggota Tim dengan didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Herman Jebarus, S.IP dan Kasubag Kerja Sama dan Ekonomi Daerah, Monika Yadin,S.Sos, menemui
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan, di ruang kerjanya.
Tim
EPPD Inspektorat Daerah Prov. NTT saat bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten
Manggarai Timur di ruang kerjanya
Pada kesempatan tersebut Ir. Boni Hasudungan menyampaikan bahwa dengan kehadiran Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk melakukan
Evaluasi terhadap LPPD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 dapat menjadi daya
dorong bagi Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Manggarai Timur, terlebih pada tataran pelaksana kegiatan yaitu pada
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk kedepan
lebih meningkatkan kinerja.
Kegiatan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Timur diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Evaluasi Pusat untuk dilakukan validasi lebih lanjut. #nttbangkit #nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar