INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT SEBAGAI SAKSI DI PTUN KUPANG

Dalam rangka mendukung proses Persidangan Sengketa Tata Usaha Negara dari penggugat salah seorang PNS melawan Gubernur Nusa Tenggara Timur  maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak yang melakukan audit dihadirkan untuk memberikan kesaksian tentang materi dan mekanisme audit terhadap masalah kepagawaian yang dilakukan oleh PNS/ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Pemberian kesaksian tersebut dilaksanakan Selasa, 21 Juli 2020 bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dihadapan  Hakim Ketua dan 2 anggota, 3 orang pengacara serta Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Dalam kesaksiannya, Auditor Madya Tarsisius Uru Apelabi, SE,MM pada Inspektorat   Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menguraikan tentang mekanisme pemeriksaan yang dilakukan termasuk menguraikan fakta, data, analisa, regulasi yang dilanggar, kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas yang disampaikan kepada Gubernur NTT. Selanjutnya ketika menjawab pertanyaan hakim dan pengacara terkait pelanggaran terhadap regulasi dan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS, Tarsisius sebagai Pengendali Tim Pemeriksa mengatakan bahwa PNS tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor  42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor  10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta  pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan soal kewenangan, dijelaskan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai tugas pokok dan fungsinya, selanjutnya sanksi penjatuhan hukuman disiplin PSN merupakan kewenangan  Pejabat Pembina Kepegawaian /PPK dalam hal ini Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses persidangan tersebut Hakim menghadirkan para saksi diantaranya pihak penggugat dan tergugat serta dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Provinsi NTT dan pihak lain.


Komentar