EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN MALAKA

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPPD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Inspektorat Daerah Provinsi sebelum Tim Evaluasi Pusat melakukan penilaian terhadap LPPD kabupaten dan LPPD Provinsi. Untuk itu Tim Daerah Provinsi untuk EPPD Kabupaten Malaka dibentuk dalam rangka membantu Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dalam melaksanakan EPPD di wilayah provinsi melalui Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/146/ST/K/2020 tanggal 7 Juli 2020 dengan komposisi tim terdiri atas: Pengendali Teknis atas nama Esau K.M. Ledoh, S.E.,M.Ec.Dev, Ketua Tim atas nama Christiana M. Agamitte, S.Sos.,M.M dan Anggota Tim atas nama Lusia Novianti Marice Tau Temu, S.E.


Tim EPPD Kabupaten Malaka melaksanakan tugas dari  9 Juli  sampai dengan 18 Juli 2020 bertempat di Sekretariat Penyusunan LPPD pada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Malaka, dengan mempedomani sistimatika penyusunan LPPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penilaian dilakukan terhadap Indikator Kinerja Kunci yaitu indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan beserta hasil pengumpulan data dan dokumen pendukungnya.

Pemerintah Kabupaten Malaka yang diwakili oleh Asisten I atas nama Drs. Zakarias Nahak selaku Ketua Tim Penyusun LPPD menyambut baik pelaksanaan EPPD ini dan mengatakan akan memperbaiki capaian kinerja maupun catatan rekomendasi yang disampaikan Tim EPPD dalam rangka penyusunan LPPD yang dapat dipertanggungjawabkan.


#itdaprovntt #nttbangkit #ntt sejahtera #timeppdkabmalaka


Komentar