Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah
laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat yang memuat
capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas
pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
LPPD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh
Inspektorat Daerah Provinsi sebelum Tim Evaluasi Pusat melakukan
penilaian terhadap LPPD kabupaten dan LPPD Provinsi. Untuk itu Tim Daerah Provinsi
untuk EPPD Kabupaten Malaka dibentuk dalam rangka membantu Gubernur selaku
wakil pemerintah pusat di daerah, dalam melaksanakan EPPD di wilayah provinsi
melalui Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/146/ST/K/2020 tanggal 7 Juli
2020 dengan komposisi tim terdiri atas: Pengendali Teknis atas nama Esau K.M.
Ledoh, S.E.,M.Ec.Dev, Ketua Tim atas nama Christiana M. Agamitte, S.Sos.,M.M
dan Anggota Tim atas nama Lusia Novianti Marice Tau Temu, S.E.
Tim EPPD Kabupaten Malaka melaksanakan tugas dari 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2020 bertempat di
Sekretariat Penyusunan LPPD pada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Kabupaten Malaka, dengan mempedomani sistimatika penyusunan LPPD sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap Indikator Kinerja Kunci yaitu
indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan beserta hasil pengumpulan data dan dokumen pendukungnya.
Pemerintah Kabupaten Malaka yang diwakili oleh Asisten I
atas nama Drs. Zakarias Nahak selaku Ketua Tim Penyusun LPPD menyambut baik
pelaksanaan EPPD ini dan mengatakan akan memperbaiki capaian kinerja maupun
catatan rekomendasi yang disampaikan Tim EPPD dalam rangka penyusunan LPPD yang
dapat dipertanggungjawabkan.
#itdaprovntt #nttbangkit #ntt sejahtera #timeppdkabmalaka


Komentar
Posting Komentar