EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAI SARANA PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN ENDE
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan.
Pada tanggal 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat perlu. Ini tidak hanya karena diperintahkan oleh Pasal 74 UU No
23 Tahun 2014 (karena menyangkut pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dan
kabupaten/kota),
laporan dan evaluasi perlu karena ada dana transfer daerah otonomi dengan jumlah semakin besar. Evaluasi penting karena berbagai jenis pajak dan retribusi diberikan ke provinsi
dan kabupaten/kota
demi menaikkan pendapatan
asli daerah (PAD).
Tim
EPPD Kabupaten Ende bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ende dan pejabat
terkait setelah entry meeting pelaksanaan EPPD di Kabupaten Ende (Foto : Dok.
Itda Prov. NTT)
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
EPPD terdiri dari: (a) penilaian
atas
capaian
kinerja
makro dan perubahan capaian kerja masing-masing indikator LPPD, dan (b)
penilaian capaian indikator kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah.
Tujuan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
dirumuskan
dalam
bagian
“Menimbang” (konsideran)
UU Nomor
23 Tahun 2014, yang bila diringkas terdapat dua
tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu (1)
mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah;
dan (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua tujuan ini disertai
sejumlah rambu yang harus diperhatikan dalam mencapainya. Dalam mencapai
tujuan pertama
harus
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, dan
kekhasan
suatu daerah dalam
NKRI. Tujuan kedua harus dicapai
dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara. Kedua tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat diukur secara kuantitatif dan
kualitatif.
Tim EPPD Kabupaten Ende berkoordinasi dengan Inspektur dan Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Ende
(Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor :
IP.709/150/ST/K/2020 tanggal 7 Juli 2020 Tim Evaluasi Inspektorat Daerah Daerah
Provinsi NTT melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Ende sejak 10 Juli 2020 selama 10 (hari), yang diawali dengan pelaksanaan entry
meeting dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Dr.dr. Agustinus G. Ngasu,
M.Kes, MMR beserta pejabat terkait.
Tim Evaluasi terdiri dari : Antonius F. B. F. Lamury,
S.S.T, M.M selaku Pengendali Teknis, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md selaku Ketua
Tim, dan Gabriel Napoleon More Ghale, S.S selaku Anggota Tim.
#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#EPPD2020#nttbangkit#nttsejahtera.
(Anton Lamury)
Mantap pak anton lamury.... Tingkatkan prestasinya pak..
BalasHapus