EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAI SARANA PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN ENDE

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah tentang Laporan  dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Pada tanggal 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat perlu. Ini tidak hanya karena diperintahkan oleh Pasal 74 UU No 23 Tahun 2014 (karena menyangkut pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota), laporan dan evaluasi perlu karena ada dana transfer daerah otonomi dengan jumlah semakin besar. Evaluasi penting karena berbagai jenis pajak dan retribusi diberikan ke provinsi dan kabupaten/kota demi menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).


Tim EPPD Kabupaten Ende bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ende dan pejabat terkait setelah entry meeting pelaksanaan EPPD di Kabupaten Ende (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

EPPD terdiri dari: (a) penilaian atas capaian kinerja makro dan perubahan capaian kerja masing-masing indikator LPPD, dan  (b)  penilaian capaian  indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

 

Tujuan penyelenggaraan pemerintahan  daerah  dirumuskan  dalam  bagian  Menimbang” (konsideran) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang bila diringkas terdapat dua tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu (1) mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah; dan (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua tujuan ini disertai sejumlah rambu yang harus diperhatikan dalam mencapainya. Dalam mencapai tujuan pertama harus memperhatikan prinsip  demokrasi,  pemerataan,  keadilan,  dan  kekhasan  suatu  daerah dalam NKRI. Tujuan kedua harus dicapai dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang  dan  tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem  penyelenggaraan pemerintahan  negara.  Kedua  tujuan  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  itu  dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

Tim EPPD Kabupaten Ende berkoordinasi dengan Inspektur dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ende

(Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/150/ST/K/2020 tanggal 7 Juli 2020 Tim Evaluasi Inspektorat Daerah Daerah Provinsi NTT melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Ende sejak 10 Juli 2020 selama 10 (hari), yang diawali dengan pelaksanaan entry meeting dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Dr.dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, MMR beserta pejabat terkait.

Tim Evaluasi terdiri dari : Antonius F. B. F. Lamury, S.S.T, M.M selaku Pengendali Teknis, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md selaku Ketua Tim, dan Gabriel Napoleon More Ghale, S.S selaku Anggota Tim.

 #Inspektorat Daerah Provinsi NTT#EPPD2020#nttbangkit#nttsejahtera.

 

(Anton Lamury)



Komentar

Posting Komentar