Entry briefing EPPD Kabupaten Sikka dengan
Bupati Sikka dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sikka, 29 Juli 2020
Maumere, 29 Juli 2020. Berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor : IP.709/141/ST/K/2020 tanggal 7 Juli 2020, maka Tim
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan EPPD atas LPPD
Kabupaten Sikka, yang dirangkaikan dengan Audit Kinerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Sikka, pada tanggal 29 Juli s/d 7 Agustus 2020. Susunan Tim terdiri
dari: Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Madya selaku Pengendali Teknis, Maria Edel Timu, S.E, Auditor Muda
selaku Ketua dan Agustinus D. D. Taka selaku Anggota.
EPPD
dilaksanakan sesuai amanat Pasal 10, 11 dan 25 Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
yang mewajibkan seluruh Kepala daerah untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) dan menyampaikan kepada Presiden untuk LPPD Provinsi
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur untuk LPPD
kabupaten/kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD
yang disampaikan akan dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(EPPD) untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Audit Kinerja pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka dilaksanakan untuk memastikan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan secara akuntabel dan profesional untuk mendorong terwujudnya
tujuan pembangunan daerah.
Dalam
entry briefing yang dilakukan pada hari Rabu, 29 Juli 2020, Bupati Sikka,
Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan kesediaan untuk mendukung pelaksanaan
EPPD dan berharap ada hasil evaluasi akan menujukkan adanya peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Sikka. (nhp)
#nttbangkit#nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar