EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN FLORES TIMUR SEBAGAI LANGKAH REFLEKSI DEMI PERBAIKAN PEMBANGUNAN

Kinerja pemerintah dapat didefenisikan sebagai hasil dari kegiatan dan program pemerintah yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur dan efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan menggambarkan keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintah untuk dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat dan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut bagi daerah.

Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan evaluasi lebih lanjut berdasarkan LPPD yang disampaikan oleh 22 Kabupaten/Kota. Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Flores Timur dilaksanakan oleh evaluator yang terdiri atas Lukas Liku Sait, SP.,M.Sc; Pascoela D.R. Basmery dan Maria Fransiska Lusi Taluma, ST. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari 09 Juli 2020 sd 18 Juli 2020 bertempat di ruangan Bagian Pemerintah Umum setda Kabupaten Flores Timur. 



Dalam Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Penerintah Daerah di Kabupaten Flores Timur ini tim evaluator dan tim dari bagian Pemerintahan Umum Setda Flotim bekerja sama memvalidasi dokumen-dokumen yang ada dan menghadirkan Perangkat Daerah yang belum sempat melengkapi dokumen sesuai data LPPD.

Dengan adanya evaluasi penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Flores Timur ini diharapkan agar dapat memotivasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat demi kesejahteraan masyarakat  sesuai motto pembangunan Kabupaten Flores Timur: DESA MEMBANGUN, KOTA MENATA (oa)




Komentar