Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan
daerah (EPPD) merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka
mengukur kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama satu tahun
anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam ranga
melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai
kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD). Laporan Keterangangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(RLPPD) yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat, terkait
dengan hal tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk memastikan kegiatan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
tahun 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
tahun 2019 maka Pemerintah Pusat dalam
hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah
dengan surat Nomor : 120.04/3098/OTDA,
tanggal 17 Juni 2020 menyampaikan Manual Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (EPPD) Tahun 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) Tahun 2019 kepada para Gubernur
di seluruh Indonesia. Maksud diterbitkannya Manual Tata Cara Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut adalah sebagai pedoman /panduan
/acuan bagi para evaluator, baik Tim Teknis EPPD maupun Tim Daerah dalam melaksanakan EPPD tahun 2020 terhadap
LPPD tahun 2019, sedangkan tujuannya agar terdapat kesamaan pemahaman bagi para
evaluator dalam melaksanakan EPPD Tahun 2020 terhadap LPPD tahun 2019 sesuai
dengan langkah-langkah dan tahapan yang telah ditetapkan sehingga diperoleh
hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.
Tim Evaluator Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor : IP 709/145/ST/K/2020, tanggal 7 Juli 2020 dengan Tim Evaluator yang
terdiri dari Jose Alves Pereira, S.H, Jabatan Pengawas Pemerintahan Muda selaku Ketua Tim dengan 2 orang anggota masing-masing Nelson A.
Nalle, S.H, Jabatan Auditor Pertama dan Valenriana Syori Parlina, S.E, jabatan
Auditor Pertama telah melaksanakan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Manggarai selama 10 hari dari tanggal 10
sampai dengan 19 Juli 2020 di Kabupaten Manggarai.
Tim EPPD Inspektorat Provinsi NTT di
terima Inspektur Kabupaten Manggarai
Kegiatan ini diawali
pertemuan Tim Evaluator dengan Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai Baour
Maksimus, SH dan Adrianus Rahmat Kejuru, S.Sos selaku Sekretaris Inspektorat
Daerah Kabupaten Manggarai yang
berlangsung di ruang kerja Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai pada Senin 13
Juli 2020, selanjutnya Tim Evaluator didampingi oleh Sekretaris Inspektorat
Kabupaten Manggarai melaporkan diri di
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai sebelum melakukan kegiatan evaluasi yang
berpusat di ruang Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai.
Tim EPPD Provinsi NTT didampingi oleh
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai saat melaporkan diri kepada
Sekda Kabupaten Manggarai
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Bapak Drs. Jahang Fansi Aldus saat menerima Tim Evaluator di ruang kerjanya menyatakan sangat mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan evaluasi tersebut dan akan selalu membantu tim evaluator jika menemui kendala/kesulitan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan sebagi bahan evaluasi oleh Tim evaluator. Hal tersebut disampaikan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai sebelum tim melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2019 yang dipusatkan di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai.
Tim EPPD melapor diri
kepada Kepala Bagian Pemerintah
Kabag Pemerintahah Setda Kabupaten
Manggarai atas nama Petrus C. Masangkat,S.Sos berharap dengan dilakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupataen Manggarai hal
tersebut akan mendorong kinerja pemerintah daerah baik ditataran pengambil
kebijakan maupun pada taran pelaksanaannya.
Materi evaluasi meliputi Indeks Capaian
Kinerja dan Indeks kesesuaian materi. Pada Indeks Capaian Kinerja terdiri dari
penilaian pada tataran pengambilan kebijakan meliputi kinerja kepala daerah dan
DPRD yang terdiri dari 13 aspek, sedangkan pada tataran pelaksana kebijakan
meliputi kinerja perangkat daerah yang terdiri dari 9 aspek yaitu 8 aspek administrasi umum dan satu
aspek menyangkut tingkat capaian kinerja/SPM. Sedangkan Indeks Kesesuaian
Materi dilakukan dengan membandingkan materi yang disajikan dalam LPPD dengan materi yang seharusnya disajikan
sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6977/OTDA, tanggal 31
Desember 2019.
Dari 49 Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten
Manggarai sejak hari pertama telah
dilakukan evaluasi terhadap 33 Perangkat Daerah dan hari kedua sebanyak 15
Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi tersebut Tim Evaluator melakukan evaluasi atas dokumen yang telah
disiapkan baik konfirmasi, verifikasi
dan klarifikasi data kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait
dengan pemenuhan Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesesuan materi. Tim
evaluator akan terus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga
diharapkan kegiatan evaluasi tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana.
#nttbangkit #nttasejahtera
Komentar
Posting Komentar