EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN MANGGARAI

Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD)  merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mengukur kinerja  penyelenggaraan pemerintahan daerah  selama satu tahun anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam ranga melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70  ayat (5)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan Keterangangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (RLPPD) yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat, terkait dengan hal tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Untuk memastikan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)  tahun 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019  maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan  surat Nomor : 120.04/3098/OTDA, tanggal 17 Juni 2020 menyampaikan Manual Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD) Tahun 2019 kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Maksud diterbitkannya Manual Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut adalah sebagai pedoman /panduan /acuan bagi para evaluator, baik Tim Teknis EPPD  maupun Tim Daerah  dalam melaksanakan EPPD tahun 2020 terhadap LPPD tahun 2019, sedangkan tujuannya agar terdapat kesamaan pemahaman bagi para evaluator dalam melaksanakan EPPD Tahun 2020 terhadap LPPD tahun 2019 sesuai dengan langkah-langkah dan tahapan yang telah ditetapkan sehingga diperoleh hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.

Tim Evaluator Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP 709/145/ST/K/2020, tanggal 7 Juli 2020 dengan Tim Evaluator yang terdiri dari Jose Alves Pereira, S.H, Jabatan Pengawas Pemerintahan Muda  selaku Ketua Tim dengan  2 orang anggota masing-masing Nelson A. Nalle, S.H, Jabatan Auditor Pertama dan Valenriana Syori Parlina, S.E, jabatan Auditor Pertama telah melaksanakan Evaluasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Manggarai selama 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 19 Juli 2020 di Kabupaten Manggarai.

Tim EPPD Inspektorat Provinsi NTT di terima Inspektur Kabupaten Manggarai


Kegiatan ini diawali pertemuan Tim Evaluator dengan Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai Baour Maksimus, SH dan Adrianus Rahmat Kejuru, S.Sos selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai  yang berlangsung di ruang kerja Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai pada Senin 13 Juli 2020, selanjutnya Tim Evaluator didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manggarai melaporkan diri  di Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai sebelum melakukan kegiatan evaluasi yang berpusat di ruang Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten  Manggarai.

Tim EPPD Provinsi NTT didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai saat melaporkan diri kepada Sekda Kabupaten Manggarai


Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Bapak Drs. Jahang Fansi Aldus saat menerima Tim Evaluator di ruang kerjanya menyatakan sangat mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan evaluasi tersebut dan akan selalu membantu tim evaluator jika menemui kendala/kesulitan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan sebagi bahan evaluasi oleh Tim evaluator. Hal tersebut  disampaikan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai  sebelum tim melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2019 yang dipusatkan di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai.

Tim EPPD melapor diri kepada Kepala Bagian Pemerintah



Kabag Pemerintahah Setda Kabupaten Manggarai atas nama Petrus C. Masangkat,S.Sos berharap dengan dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupataen Manggarai hal tersebut akan mendorong kinerja pemerintah daerah baik ditataran pengambil kebijakan maupun pada taran pelaksanaannya.

Materi evaluasi meliputi Indeks Capaian Kinerja dan Indeks kesesuaian materi. Pada Indeks Capaian Kinerja terdiri dari penilaian pada tataran pengambilan kebijakan meliputi kinerja kepala daerah dan DPRD yang terdiri dari 13 aspek, sedangkan pada tataran pelaksana kebijakan meliputi kinerja perangkat daerah yang terdiri dari 9 aspek  yaitu 8 aspek administrasi umum dan satu aspek menyangkut tingkat capaian kinerja/SPM. Sedangkan Indeks Kesesuaian Materi dilakukan dengan membandingkan materi yang disajikan dalam LPPD  dengan materi yang seharusnya disajikan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6977/OTDA, tanggal 31 Desember 2019.


Dari 49 Perangkat Daerah  pada lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai  sejak hari pertama telah dilakukan evaluasi terhadap 33 Perangkat Daerah dan hari kedua sebanyak 15 Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi tersebut   Tim Evaluator melakukan  evaluasi atas dokumen yang telah disiapkan  baik konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi data kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan pemenuhan Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesesuan materi. Tim evaluator akan terus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga diharapkan kegiatan evaluasi tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana. #nttbangkit #nttasejahtera      


Komentar