Tim EPPD Kota Kupang saat melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen, Senin, 13 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan
Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 Tanggal 11
Pebruari 2020 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/147/ST/K/2020 Tanggal 7
Juli 2020, Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Kota Kupang
melaksanakan verifikasi data pendukung berdasarkan Indikator Kinerja Kunci
(IKK) pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Kupang Tahun
Anggaran 2019. Pada saat entry meeting
Jumat, 10 Juli 2020. Daud Noftianus Nafi, S.STP.,M.M selaku Kepala Sub Bagian
Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang
berharap posisi ranking 1 yang sudah diraih oleh Kota Kupang pada evaluasi
tahun sebelumnya dapat dipertahankan.
Tim EPPD Kota Kupang saat melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen, Senin, 13 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Dalam evaluasi ini Drh. Soffy Soetji
Widarti, M.P ditugaskan sebagai Pengendali Teknis, Yoseph Realino Lusong, S.T
sebagai Ketua Tim dan Risky Maharani Wahyudi, S.Kom sebagai Anggota Tim. Berdasarkan Surat Tugas yang telah terbit,
evaluasi ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kedepan.
#timevaluasiEPPD #kotakupang #nttbangkit #nttsejahtera.
Komentar
Posting Komentar