Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kupang

             Kupang, Itda Provinsi NTT,  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.  Evaluasi ini dilakukan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota, dengan mempersiapkan dokumen pendukung yang disajikan secara valid untuk nantinya disampaikan kepada evaluator Tim Nasional pada bulan Agustus 2020 mendatang.


Tim EPPD Kota Kupang saat melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen, Senin, 13 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 Tanggal 11 Pebruari 2020 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/147/ST/K/2020 Tanggal 7 Juli 2020, Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Kota Kupang melaksanakan verifikasi data pendukung berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2019.  Pada saat entry meeting Jumat, 10 Juli 2020. Daud Noftianus Nafi, S.STP.,M.M selaku Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang berharap posisi ranking 1 yang sudah diraih oleh Kota Kupang pada evaluasi tahun sebelumnya dapat dipertahankan.


Tim EPPD Kota Kupang saat melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen, Senin, 13 Juli 2020 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Dalam evaluasi ini Drh. Soffy Soetji Widarti, M.P ditugaskan sebagai Pengendali Teknis, Yoseph Realino Lusong, S.T sebagai Ketua Tim dan Risky Maharani Wahyudi, S.Kom sebagai Anggota Tim.  Berdasarkan Surat Tugas yang telah terbit, evaluasi ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kedepan. #timevaluasiEPPD #kotakupang #nttbangkit #nttsejahtera.


Komentar