EPPD merupakan suatu proses
pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah
dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru
dibentuk. Sesuai regulasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah,meliputi :
a. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat;
b. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)
yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah);
c. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; dan
d.
EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun dasar hukum Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah :
a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai ketentuan di atas dan Program Kerja Pengawasan Tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daeah (EPPD) di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2019, sesuai surat tugas Nomor : IP.709/138/ST/K/2020 tanggal 07 Juli 2020. Evaluasi dilaksanakan mulai 09 sampai dengan 18 Juli 2020. Tujuan evaluasi adalah : Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja dan pemeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan metode capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EPPD dilakukan terhadap :
a.
Pengambilan keputusan, Kepala Daerah dan DPRD.
b.
Pelaksanaan kebijakan daerah, SKPD.
Meskipun dalam pelaksanaanya
Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Timor Tengah Selatan masih
memandang EPPD hanya bersifat formalitas belaka. Hal ini karena LPPD yang dibuat
pemerintah kabupaten/kota dan diserahkan ke pusat (Kementerian Dalam Negeri
RI)) dipandang belum ada feed back (umpan balik) yang konstruktif dan
dinilai tidak mengandung unsur “ reward
and punishment. Sebagian besar
kabupaten/kota mengeluh banyak lapran yang dibuat termasuk LPPD sehingga
mereka menganggap terlalu disibukan dengan kegiatan pembuatan laporan dan cenderung mengganggu kegiatan rutin.
Selain menyusun LPPD kabupaten/kota juga meyusun LKPJ,LAKIP dan IPPD, hal ini
sebagai beban. LPPD masih dianggap
sebagai sesuatu yang “kurang penting” dibandingkan dengan penyusunan
LKPJ, karena dianggap bersifat sensitive dan politis.
Pandangan ini berdampak pada
hasil penilaian EPPD Kabupaten TTS Tahun 2018,
berada pada peringkat 19 (Sembilan belas) dari 22 Kabupaten se-Nusa
Tenggara Timur. Besar harapan hasil penilaian EEPD tahun 2019 lebih baik dari
tahun 2018. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.(Frans Bin).
Komentar
Posting Komentar