EPPD Media penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah

EPPD merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru dibentuk. Sesuai regulasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,meliputi :

a.  LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat;

b.  LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah);

c.  RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; dan

d.      EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Adapun dasar hukum Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah :

a.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tim audit kinerja dan EPPD Provinsi NTT sedang berdialog dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Sesuai ketentuan  di atas dan Program Kerja Pengawasan Tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daeah (EPPD) di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2019, sesuai surat tugas Nomor : IP.709/138/ST/K/2020 tanggal 07 Juli 2020.  Evaluasi dilaksanakan mulai 09  sampai dengan 18 Juli  2020. Tujuan evaluasi adalah : Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja dan pemeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan metode capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EPPD dilakukan terhadap :

a.       Pengambilan keputusan, Kepala Daerah dan DPRD.

b.      Pelaksanaan kebijakan daerah, SKPD.

Tim EPPD Provinsi NTT sedang berdialog dengan Asisten I Setda Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan

 

Meskipun dalam pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Timor Tengah Selatan masih memandang EPPD hanya bersifat formalitas belaka. Hal ini karena LPPD yang dibuat pemerintah kabupaten/kota dan diserahkan ke pusat (Kementerian Dalam Negeri RI)) dipandang belum ada feed back (umpan balik) yang konstruktif dan dinilai  tidak mengandung unsur “ reward and punishment. Sebagian besar  kabupaten/kota mengeluh banyak lapran yang dibuat termasuk LPPD sehingga mereka menganggap terlalu disibukan dengan kegiatan pembuatan laporan  dan cenderung mengganggu kegiatan rutin. Selain menyusun LPPD kabupaten/kota juga meyusun LKPJ,LAKIP dan IPPD, hal ini sebagai beban. LPPD masih dianggap  sebagai sesuatu yang “kurang penting” dibandingkan dengan penyusunan LKPJ, karena dianggap bersifat sensitive dan politis.

Pandangan ini berdampak pada hasil penilaian EPPD Kabupaten TTS Tahun 2018,  berada pada peringkat 19 (Sembilan belas) dari 22 Kabupaten se-Nusa Tenggara Timur. Besar harapan hasil penilaian EEPD tahun 2019 lebih baik dari tahun 2018. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.(Frans Bin).


Komentar