Kupang, Itda
Prov. NTT,
Kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian prestasi atau unjuk kerja dari
instansi pemerintah. Hasil kerja instansi ditunjukkan melalui capaian keluaran
dan hasil dari suatu kegiatan atau program, sebagai upaya instansi pemerintah mencapai
tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dari misi atau tugas dan fungsinya.
Audit kinerja didefinisikan sebagai audit yang meliputi penentuan sasaran audit (audit objective) oleh auditor/pemeriksa mengenai ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kinerja manajemen, perolehan bukti sehubungan dengan tujuan audit tersebut, penganalisaan bukti untuk mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apakah manajemen sudah menjalankan kegiatan atau programnya dengan ekonomis, efisien dan efektif serta pelaporan hasil audit tersebut kepada pihak yang berkepentingan.
Rapat persiapan tim audit di kantor
Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Kamis, 9 Juli 2020 (Foto: Dok Itda Prov.NTT)
Dalam pasal 50 Peraturan Pemerintah 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan
Menpan Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Kinerja, dijelaskan
bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan
pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek
kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan
Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 Tanggal 11
Pebruari 2020 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/152/ST/K/2020 Tanggal 7
Juli 2020, Tim Audit Kinerja Kabupaten Kupang mulai melaksanakan tugas audit
kinerja tersebut.
Kegiatan diawali dengan rapat persiapan
tim audit di kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT Kamis, 9 Juli 2020 pagi,
dilanjutkan dengan melapor dan melakuan entry metting kepada Bupati Kupang di
Oelamasi yang diwakili oleh Inspektur Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang menjadi Pengendali Teknis tim audit kinerja Kabupaten Kupang, Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si menyampaikan:
“kedatangan tim audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT ke Kabupaten Kupang ini, merupakan pemeriksaan rutin yang setiap tahun dilakukan, dan untuk tahun 2020 ini meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, namun mesti dilakukan dengan tetap memperhatikan protap kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Tim audit
Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan entry metting bersama
Inspektur
Kabupaten Kupang, Kamis, 9 Juli 2020 (Foto: Dok Itda Prov.NTT)
Inspektur Kabupaten Kupang, Drs. Antonius
D.S. Suriasa, AK, saat entry metting tersebut, mengapresiasi kedatangan tim
audit kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT ke Kabupaten Kupang.
“terima kasih atas kedatangan tim ke
Kabupaten Kupang dan pada prinsipnya kami Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang
siap untuk membantu dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait selama
proses audit kinerja berlangsung,” imbuhnya.
Selain pelaksanaan audit kinerja di Kabupaten Kupang, bersamaan pula dilakukan kegiatan evaluasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Evaluasi ini dilakukan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Kupang tahun 2019, untuk disiapkan secara benar dan lengkap sebelum disampaikan kepada evaluator dari Tim Nasional pada bulan agustus 2020 mendatang.
Untuk diketahui, tim audit kinerja
Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebanyak 11 (sebelas) orang dan akan melakukan
audit kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, di bawah kendali
Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si (Pengendali Teknis), Tim I: Marten Ly, S.E (Ketua
Tim) dan M.Y. Natalia Meo Siga, S.T (Anggota Tim) pada Dinas Ketahanan Pangan,
Tim II: Yuliana B. Aran, S.P (Ketua Tim) dan Mario J. Buraen, S.IP (Anggota
Tim) pada Dinas Kesehatan, Tim III: Linda Triono, S.E.,M.H (Ketua Tim) dan
Everadus P.I.H. Brand (Anggota Tim) pada Inspektorat Daerah, Tim IV: Aloysius
Lae, S.Sos (Ketua Tim) dan Yustina Teku To, S.E (Anggota Tim) pada Dinas
Sosial, Tim V: Aloysius A. Limutis, S.E.,M.M (Ketua Tim) dan Yolanda E.S.
Manbait, S.IP (Anggota Tim) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sedangkan
untuk tim evaluasi EPPD sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari : Mukdhar
Karaeng, S.E (Ketua Tim), Dorince Nakmofa, S.E (Anggota Tim) dan Hofni Tiro,
S.Pd (Anggota Tim).
Pengendali
Teknis saat mendampingi tim audit dan tim evaluasi EPPD melapor diri
di Perangkat
Daerah, Kamis, 9 Juli 2020 (Foto: Dok Itda Prov.NTT)
Setelah entry metting, tim audit menuju
Perangkat Daerah masing-masing untuk melapor diri dan melaksanakan tugasnya.
Kegiatan audit kinerja pada lingkup pemerintahan Kabupaten Kupang dan evaluasi
terhadap LPPD tersebut akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari ke depan, yang
hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan
diharapkan menjadi bahan rujukan dan evaluasi serta berfungsi untuk pembinaan
dan pengawasan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT. #tim audit kinerja #timevaluasiEPPD
#kabkupang # irdaprovntt menuju #nttbangkit #nttsejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar