EKSPOSE LAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

Kupang, Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka selambat-lambatnya satu minggu setelah selesai melakukan pemeriksaan reguler, Tim Pemeriksa wajib melakukan ekspose hasil pemeriksaan. Tujuan dilakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan adalah memastikan bahwa temuan hasil pemeriksaan yang diangkat telah didukung oleh bukti-bukti yang relevan dan faktual. Disamping itu, eskpose juga dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria dan sebab serta dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari pada kondisi yang ditemukan.

Tim Pemeriksa Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat melaksanakan ekspose bertempat di gedung aula Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ekspose dilakukan oleh Ketua Tim, Daniel I. Tulle,S.E dan didukung secara teknis oleh Pengendali Teknis, Noldy Hosea Pellokila,S.Sos, M.M serta dimoderasi oleh Auditor Madya, Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M. Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M beserta seluruh ASN Inspektorat Daerah yang secara aktif memberikan respon/tanggapan terkait hasil pemeriksaan yang diekspose.

Hasil ekspose dituangkan dalam Notulen Seminar yang menjadi pedoman bagi Tim Pemeriksa untuk melakukan penyesuaian dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diajukan kepada Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendapat persetujuan.(nhp)



Komentar

  1. Terima kasih atas audit kinerja yg telah dilakukan pada kantor kami. Kiranya lewat audit kinerja yg dilakukan oleh tim audit Inspektorat Prov.NTT membantu kami mencapai tujuan secara efektif,efisien dan ekonomis.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas audit kinerja yg telah dilakukan pada kantor kami. Kiranya lewat audit kinerja yg dilakukan oleh tim audit Inspektorat Prov.NTT membantu kami mencapai tujuan secara efektif,efisien dan ekonomis.

    BalasHapus

Posting Komentar