Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor :
IP.709/150/ST/K/2020 tanggal 7 Juli 2020 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Daerah Provinsi NTT melakukan
Pemeriksaan Kinerja pada Inspektorat Kabupaten Ende
Tim Pemeriksa terdiri dari : Antonius F. B. F. Lamury, S.S.T, M.M selaku
Pengendali Teknis, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md selaku Ketua Tim, dan Gabriel
Napoleon More Ghale, S.S selaku Anggota Tim.
Bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT
diadakan ekspose hasil pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Ende. Moderator
dari pelaksanaan ekspose ini adalah Auditor Madya Tarsisius U. Apelabi, S.E,
M.M. Tim Pemeriksa memaparkan hasil pemeriksaannya untuk ditanggapi dan
diberikan masukan oleh peserta ekspose.
Pelaksanaan Ekspose Hasil Pemeriksaan Kinerja pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Ende
(Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Kegiatan ekpose
hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk mendiskusikan bersama dan memastikan
kualitas temuan hasil pemeriksaan sebelum dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan.L Ekspose Hasil pemeriksaan berjalan dengan baik dan mendapatkan saran
perbaikan maupun masukan yang konstruktif dari penyanggah demi penyempurnaan
Laporan hasil pemeriksaan. Hasil ekspose dituangkan dalam notulen hasil ekspose
sebagai bahan perbaikan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan yang harus
dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa. Selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari
setelah pelaksanaan pemeriksaan kinerja, Tim wajib menyelesaikan Laporan Hasil
pemeriksaan yang telah diperbaiki sesuai hasil ekspose dan diajukan kepada
Inspektur untuk mendapat pengesahan.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus meningkatkan
kualitas ekspose hasil pengawasan sehingga diharapkan dapat menghasilkan
Laporan Hasil Pemeriksaan yang berkualitas dan dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa untuk perbaikan dan
penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas kedepan.(al)
#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#auditkinerja2020#NTTBangkit#NTTSejahtera.
Komentar
Posting Komentar