Ekspose Hasil Pemeriksaan Kinerja Pada Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2020

Kupang, Inspektorat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus melaksanakan Ekspose hasil pengawasan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan seperti ekspose hasil pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23  Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan untuk memenuhi standar laporan pemeriksaan yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat  dan memberi rekomendasi hasil pemeriksaan.

   Secara umum pelaksanaan ekspose hasil pemeriksaan dimaksudkan untuk menjaga kualitas laporan hasil pemeriksaan, karena laporan hasil pemeriksaan merupakan cermin dari pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan.

Secara khusus ekspose hasil pemeriksaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar :

1.   Adanya persamaan persepsi terhadap kejadian-kejadian yang sama dengan kriteria dan rekomendasi yang sama, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan kriteria dan rekomendasi pada temuan yang sama;

2.   Adanya pengembangan wawasan dari aparat pemeriksa dalam menghadapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, karena APIP akan menghadapi berbagai temuan hasil pemeriksaan pada Perangkat Daerah yang menjadi obyek pemeriksaan;

3.   Ekspose hasil pemeriksaan akan melatih seorang pemeriksa untuk dapat menjadi narasumber dan beradu argumentasi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.

Bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT dilaksanakan ekspose hasil pemeriksaan kinerja, dimana terdapat 5 (lima) Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang dilakukan pengawasan oleh APIP Inspektorat Daerah provinsi NTT yaitu : Dinas Perumahan Rakyat kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Ekspose hasil pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kinerja pada 5 (Lima) Perangkat Daerah Kabupaten TTU dengan Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny Ch. Ndapamerang S.Sos.,M.M. selaku pengendali Teknis, dan bertindak selaku moderator Inspektur Pembantu Wilayah I, Amelia Peni Tella,SE.,M.M. Hadir Pejabat Struktural eselon III dan IV, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) sebagai  penyanggah dan tim yang ditetapkan sebagai notulen oleh satgas pelaksanaan ekspose.

Tim Pemeriksaan Kinerja saat melakukan Ekspose Hasil Pemeriksaan

Ekspose Hasil pemeriksaan berjalan dengan baik dan mendapatkan saran perbaikan maupun masukan yang konstruktif dari penyanggah demi penyempurnaan Laporan hasil pemeriksaan. Diakhir ekspose menghasilkan notulen hasil ekspose sebagai bahan perbaikan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa. Selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan kinerja, Tim wajib menyelesaikan Laporan Hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sesuai hasil ekspose dan diajukan kepada Inspektur untuk mendapat pengesahan.  Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus meningkatkan kualitas ekspose hasil pengawasan sehingga diharapkan dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berguna bagi entitas.(ecn)



Komentar