Kupang, Inspektorat Daerah
provinsi Nusa Tenggara Timur, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
harus melaksanakan Ekspose hasil pengawasan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan
diterbitkan seperti ekspose hasil pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan Atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan
perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan untuk memenuhi standar laporan
pemeriksaan yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat dan memberi rekomendasi hasil pemeriksaan.
Secara
umum pelaksanaan ekspose hasil pemeriksaan dimaksudkan untuk menjaga kualitas laporan
hasil pemeriksaan, karena laporan hasil pemeriksaan merupakan cermin dari
pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan.
Secara khusus
ekspose hasil pemeriksaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar :
1. Adanya persamaan persepsi terhadap
kejadian-kejadian yang sama dengan kriteria dan rekomendasi yang sama, sehingga
dapat menghindari adanya perbedaan kriteria dan rekomendasi pada temuan yang
sama;
2. Adanya pengembangan wawasan dari
aparat pemeriksa dalam menghadapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, karena
APIP akan menghadapi berbagai temuan hasil pemeriksaan pada Perangkat Daerah
yang menjadi obyek pemeriksaan;
3. Ekspose hasil pemeriksaan akan
melatih seorang pemeriksa untuk dapat menjadi narasumber dan beradu argumentasi
terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
Bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi
NTT dilaksanakan ekspose hasil pemeriksaan kinerja, dimana terdapat 5 (lima)
Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang dilakukan pengawasan
oleh APIP Inspektorat Daerah provinsi NTT yaitu : Dinas Perumahan Rakyat
kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas
Peternakan dan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.
Ekspose hasil pemeriksaan dilaksanakan oleh
Tim Pemeriksa Kinerja pada 5 (Lima) Perangkat Daerah Kabupaten TTU dengan
Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny Ch. Ndapamerang S.Sos.,M.M. selaku
pengendali Teknis, dan bertindak selaku moderator Inspektur Pembantu Wilayah I,
Amelia Peni Tella,SE.,M.M. Hadir Pejabat Struktural eselon III dan IV, Pejabat
Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) sebagai
penyanggah dan tim yang ditetapkan sebagai
notulen oleh satgas pelaksanaan ekspose.
Ekspose Hasil pemeriksaan berjalan dengan baik dan
mendapatkan saran perbaikan maupun masukan yang konstruktif dari penyanggah
demi penyempurnaan Laporan hasil pemeriksaan. Diakhir ekspose menghasilkan
notulen hasil ekspose sebagai bahan perbaikan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa. Selambat-lambatnya 15 (Lima Belas)
hari setelah pelaksanaan pemeriksaan kinerja, Tim wajib menyelesaikan Laporan
Hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sesuai hasil ekspose dan diajukan
kepada Inspektur untuk mendapat pengesahan. Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus
meningkatkan kualitas ekspose hasil pengawasan sehingga diharapkan dapat
menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berguna bagi entitas.(ecn)
Komentar
Posting Komentar