Kupang, 20
Juli 2020. Untuk memastikan program pencegahan korupsi dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara tepat, efektif dan efisien, maka
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretariat Satuan
Tugas Pencegahan Korupsi bersama dengan Tim Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI
melakukan berbagai upaya antara lain: kegiatan monitoring dan evaluasi aksi
pencegahan korupsi. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Senin, 20 Juli
2020 secara virtual yang dikoordinasikan oleh Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK
RI dan diikuti oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Irbanwil II,
Irbanwil IV dan Admin MCP Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta
perangkat daerah daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
melaksanakan aksi.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengikuti Monev
Pencegahan Korupsi
Kegiatan
Monev diawali dengan pemaparan progres aksi pencegahan korupsi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya
dilakukan diskusi dengan pejabat perangkat daerah yang dimoderasi oleh Person
In Communication (PIC) Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK RI, Wuri Nurhayati.
Pemaparan Materi Capaian Aksi
Pencegahan Korupsi oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam
diskusi tersebut dapat disimpulkan secara umum bahwa program pencegahan korupsi
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai
perencanaan yang ditetapkan, capaian aksi dilakukan penilaian dengan klaim
progress mencapai 44,7%. Hasil aksi yang dilaporkan dalam Aplikasi Jaga
akan diverifikasi oleh untuk mendapat simpulan akhir pelaksanaan aksi. (nhp)
Komentar
Posting Komentar