BERSAMA KPK RI MENDORONG AKSI PENCEGAHAN KORUPSI

Kupang, 20 Juli 2020. Untuk memastikan program pencegahan korupsi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara tepat, efektif dan efisien, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretariat Satuan Tugas Pencegahan Korupsi bersama dengan Tim Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI melakukan berbagai upaya antara lain: kegiatan monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2020 secara virtual yang dikoordinasikan oleh Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK RI dan diikuti oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Irbanwil II, Irbanwil IV dan Admin MCP Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta perangkat daerah daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan aksi.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengikuti Monev Pencegahan Korupsi 

Kegiatan Monev diawali dengan pemaparan progres aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya dilakukan diskusi dengan pejabat perangkat daerah yang dimoderasi oleh Person In Communication (PIC) Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK RI,  Wuri Nurhayati.

Pemaparan Materi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dalam diskusi tersebut dapat disimpulkan secara umum bahwa program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai perencanaan yang ditetapkan, capaian aksi dilakukan penilaian dengan klaim progress mencapai 44,7%. Hasil aksi yang dilaporkan dalam Aplikasi Jaga akan diverifikasi oleh untuk mendapat simpulan akhir pelaksanaan aksi. (nhp)




Komentar