AWAL MASA NEW NORMAL DUA RANPERDA SETUJU DITETAPKAN

Bapak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan sambutan saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir DPRD Prov. NTT tentang Ranperda. 

Semua Fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).  Kedua RANPERDA tersebut adalah RANPERDA tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (PERSERODA) dan RANPERDA tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. JAMKRIDA NTT). Persetujuan Fraksi-fraksi tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur  yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT  Jalan El Tari-Kupang (Selasa, 30 Juni 2020).

Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTT terdiri dari 9 (Sembilan) Fraksi yaitu Fraksi Partai Golongan Karya; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Fraksi Partai NASDEM; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Fraksi Partai GERINDRA; Fraksi Partai Amanat Nasional; Fraksi HANURA; Fraksi Partai Perindo dan Fraksi Demokrat-Solidaritas-Pembangunan.

Juru Bicara dari Fraksi Partai Nasdem  dan Fraksi Partai Golkar sedang menyampaikan Pendapat Akhir (foto lks)

Fraksi-Fraksi tersebut dalam memberikan Pendapat Akhir Menyetujui Raperda ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa alasan diantaranya bahwa sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendirian PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) sudah diatur penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp.95.000.000.000,- (Sembilan puluh lima milyard rupiah) dengan perincian tahun 2020 sebesar 23.750.000.000,- tahun2021 sebesar Rp.35.000.000.000,- tahun 2022 sebesar Rp20.000.000.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp16.250.000,- namun tahun 2020 baru dialokasikan dalam APBD TA 2020 sebesar Rp2.000.000.000,- sisanya sebesar Rp21.750.000.000,- perlu dianggarkan melalui mekanisme Mendahului Perubahan atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.  

Bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Pimpinan DPRD Prov. NTT menandatangani Berita Acara Persetujuan Ranperda

Sementara itu, PT. JAMKRIDA NTT selama tahun 2017-2019  telah berkontribusi bagi PAD melalui deviden sebesar Rp3.652.903.574,- dan memberikan penjaminan kredit bagi UMKM sebanyak 10.775. Untuk itu, perlu diberikan Penambahan Penyertaan Modal untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2017 tentang besaran penjaminan kredit yaitu sebesar Rp75.000.000.000 yang dirinci Tahun 2020 sebesar Rp25.000.000.000, Tahun 2021 sebesar Rp25.000.000.000, dan tahun 2022 sebesar Rp25.000.000.000. Dengan penambahan modal tersebut diharapkan penjaminan kepada UMKM semakin diperluas ke kabupaten/kota bahkan berskala nasional.

PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) juga diharapkan dapat dijalankan secara profesional, akuntabel  dan segera menuntaskan persoalan tanah agar dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan PAD serta  meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD Provinsi  NTT kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia Nomleni didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Bapak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur, dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT (lks). #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.


Komentar