Semua Fraksi di DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang
diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (PERDA). Kedua RANPERDA
tersebut adalah RANPERDA tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan
Industri Bolok (PERSERODA) dan RANPERDA tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah pada PT.
Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. JAMKRIDA NTT). Persetujuan
Fraksi-fraksi tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan
pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Nusa Tenggara
Timur yang dilaksanakan di Ruang Sidang
Utama Gedung DPRD Provinsi NTT Jalan El
Tari-Kupang (Selasa, 30 Juni 2020).
Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi
NTT terdiri dari 9 (Sembilan) Fraksi yaitu Fraksi Partai Golongan Karya; Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Fraksi Partai NASDEM; Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa; Fraksi Partai GERINDRA; Fraksi Partai Amanat Nasional;
Fraksi HANURA; Fraksi Partai Perindo dan Fraksi Demokrat-Solidaritas-Pembangunan.
Fraksi-Fraksi tersebut dalam
memberikan Pendapat Akhir Menyetujui Raperda ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa
alasan diantaranya bahwa sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendirian PT.
Kawasan Industri Bolok (Perseroda) sudah diatur penyertaan
Sementara itu, PT. JAMKRIDA NTT
selama tahun 2017-2019 telah
berkontribusi bagi PAD melalui deviden sebesar
Rp3.652.903.574,- dan memberikan penjaminan kredit bagi UMKM sebanyak 10.775.
Untuk itu, perlu diberikan Penambahan Penyertaan Modal untuk memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2017 tentang besaran
penjaminan kredit yaitu sebesar Rp75.000.000.000 yang dirinci Tahun 2020
sebesar Rp25.000.000.000, Tahun 2021 sebesar Rp25.000.000.000, dan tahun 2022
sebesar Rp25.000.000.000. Dengan penambahan modal tersebut diharapkan
penjaminan kepada UMKM semakin diperluas ke kabupaten/kota bahkan berskala
nasional.
PT. Kawasan Industri Bolok
(Perseroda) juga diharapkan dapat dijalankan secara profesional, akuntabel dan segera menuntaskan persoalan tanah agar
dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan PAD serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia Nomleni didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Bapak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur, dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT (lks). #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.
Komentar
Posting Komentar