Tim melakukan entry meeting bersama. Asisten I Sumba I Sumba Timur dalam melakukan EPPD TA. 2019
Ø Audit
Kinerja merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Inspektorat
Kabupaten Sumba Timur TA. 2019 dan TA. 2020
yang dilakukan bersamaan
dengan EPPD Kabupaten Sumba Timur
Tahun 2019.
Hasil
Audit Kinerja telah disampaikan kepada
Inspektur Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 17 Juli 2020.
Ø LPPD
merupakan Informasi Utama untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerinthan
Daerah (EKPPD). Laporan Kinerja Pemerintah daerah ini menggambarkan kinerja
urusan yang ditangani oleh pemerintah
daerah terkait progres pembangunan yang telah dilaksanakan sehingga dapat dijadikan acuan untuk menentukan
program kerja tahun yang akan datang.
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten Sumba Timur dan Audit Kinerja pada Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Dra. Kristina Tuto Boli, Yenifer Makel Moko, S.E sebagai Ketua Tim dan Philipus Agur sebagai Anggota Tim. Tim melapor pada Asisten I Sumba Timur YACOBUS YIWA, S.H didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumba Timur. Sebagai informasi EPPD dan Audit Kinerja ini dilakukan selama 10 hari terhitung 9 Juli 2020 s.d 18 Juli 2020 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/149/ST/K/2020, tanggal 7 Juli 2020.
Perangkat Daerah menyampaikan data dukung kelengkapan bahan
Turut
serta dalam kegiatan ini terdapat 44 PD yang melakukan/melengkapi data dukung
terhadap elemen data yang telah disajikan dalam LPPD dengan Metode pengukuran kinerja terdiri atas 2 (dua) variabel yaitu Indeks Capaian Kinerja (ICK) dan
Indeks Kesesuaian Materi
(IKM) :
a.
Penilaian Indeks Capaian Kinerja (ICK) terdiri dari penilaian pada
Tataran Pengambil Kebijakan dan Tataran Pelaksana Kebijakan. Untuk
penilaian terhadap Tataran Pelaksana Kebijakan terdiri
atas 2 (dua) bagian
yaitu Bidang Administrasi
Umum
dan Tataran Pelaksana Kebijakan Urusan Pemerintahan.
-
Tataran Pengambil Kebijakan dilakukan terhadap kinerja Kepala Daerah dan DPRD yang
terdiri dari 13 (tiga belas) Aspek;
-
Tataran Pelaksana Kebijakan
Bidang Administrasi Umum
dilakukan
terhadap kinerja PD yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan Daerah
yang terdiri dari
8 (delapan) Aspek.
b.
Indeks Kesesuaian Materi (IKM) dilakukan penilaian terhadap materi yang disajikan di dalam LPPD apakah sudah sesuai dengan format LPPD pada Manual Penyusunan yang
sudah diterbitkan.
Beberapa catatan permasalahan terhadap pelaksanaan evaluasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2019 telah disampaikan kepada Bupati Sumba
Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur
Oleh
Dra. Kristina Tuto Boli
Komentar
Posting Komentar