Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumba Timur

Tim melakukan entry meeting bersama. Asisten I  Sumba I Sumba Timur  dalam melakukan EPPD TA. 2019


Ø         Audit Kinerja merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Inspektorat Kabupaten Sumba Timur TA. 2019 dan TA. 2020  yang dilakukan bersamaan  dengan  EPPD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2019.

Hasil Audit Kinerja  telah disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 17 Juli 2020.

Ø        LPPD merupakan Informasi Utama untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerinthan Daerah (EKPPD). Laporan Kinerja Pemerintah daerah ini menggambarkan kinerja urusan  yang ditangani oleh pemerintah daerah terkait progres pembangunan yang telah dilaksanakan sehingga  dapat dijadikan acuan untuk menentukan program kerja tahun yang akan datang.   

Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  melakukan evaluasi terhadap LPPD  Kabupaten Sumba Timur dan Audit Kinerja pada Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang  dipimpin oleh Pengendali Teknis Dra. Kristina Tuto Boli, Yenifer Makel Moko, S.E sebagai Ketua Tim dan Philipus Agur sebagai Anggota Tim.  Tim melapor pada Asisten I Sumba Timur  YACOBUS YIWA, S.H didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumba Timur. Sebagai informasi  EPPD dan Audit Kinerja ini dilakukan selama 10 hari terhitung  9 Juli 2020 s.d 18 Juli 2020 sesuai  Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/149/ST/K/2020, tanggal 7 Juli 2020.

Perangkat Daerah menyampaikan data dukung  kelengkapan bahan 


Turut serta dalam kegiatan ini terdapat 44 PD yang melakukan/melengkapi data dukung terhadap elemen data yang telah disajikan dalam LPPD dengan Metode pengukuran kinerja terdiri atas 2 (dua) variabel yaitu Indeks Capaian Kinerja (ICK) dan Indeks Kesesuaian Materi (IKM) :

 

a.     Penilaian Indeks Capaian Kinerja (ICK)  terdiri dari penilaian pada Tataran Pengambil Kebijakan dan Tataran Pelaksana Kebijakan. Untuk penilaian terhadap Tataran Pelaksana Kebijakan terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu Bidang Administrasi Umum dan Tataran Pelaksana Kebijakan Urusan Pemerintahan.

-     Tataran Pengambil Kebijakan dilakukan terhadap kinerja Kepala Daerah dan DPRD yang terdiri dari 13 (tiga belas) Aspek;

-     Tataran  Pelaksana  Kebijakan  Bidang  Administrasi  Umum  dilakukan terhadap kinerja PD yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah yang  terdiri dari 8 (delapan) Aspek.

b.     Indeks Kesesuaian Materi (IKM) dilakukan penilaian terhadap materi yang disajikan di dalam LPPD apakah sudah sesuai dengan format LPPD pada Manual Penyusunan yang sudah diterbitkan.

Beberapa    catatan    permasalahan    terhadap    pelaksanaan    evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2019 telah disampaikan kepada Bupati Sumba Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur

 

Oleh Dra. Kristina Tuto Boli


Komentar