Kupang, 10 Juni 2020, Sidang Paripurna DPRD
Provinsi yang meng-agendakan Tanggapan Gubernur NTT terhadap Pandangan Umum
Fraksi – Fraksi atas 2 (dua) Ranperda Usul Pemerintah Provinsi NTT, yaitu:
a.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada
PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda); dan
b.
Ranperda tentang Penambahan Penyertaaan Modal
pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT (Jamkrida)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Audiens secara
tatap muka langsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT yang terdiri
dari Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan
Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Biro Pemerintahan,
Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Direktur PT. Jamkrida dan Direktur PT. Kawasan Industri Bolok.
Selain itu hadir Pimpinan Perangkat Daerah lainnya, para Asisten, para Staf
Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur NTT dan Direktur Bank NTT secara tatap muka
tidak langsung melalui Video Conference
dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting.
Fraksi – Fraksi yang menyampaikan pandangan
kepada Pemerintah Provinsi NTT adalah Fraksi Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi
Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan, Fraksi Partai
Perindo, dan Fraksi Amanat Nasional.
Secara khusus Gubernur NTT mengucapkan terima kasih atas apresiasi setinggi-tingginya terhadap
dukungannya menyetujui pembahasan kedua Ranperda tersebut, terhadap semua
pandangan Fraksi-fraksi disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1) Terkait untuk pertimbangan membentuk sebuah
Peraturan Induk tentang Penyertaan Modal Daerah mencakup aset dan uang
2) Hasil Audit Akuntan Publik, PT. Jamkrida NTT
mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP);
3)
Terkait kinerja PT. KI Bolok (Perseroda) belum bisa
dievaluasi karena baru saja dibentuk dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pendirian PT KI Bolok dan Organisasinya terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan
Direksi baru dilantik tanggal 24 Januari 2020, dan diharapkan dapat
melaksanakan core business (sewa
lahan) dan bisnis tambahan.
4) Gambaran perubahan pengelola kawasan industri Bolok
dari status sebagai Badan Pengelola menjadi Perseroan Terbatas (PT); oleh
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan ringkasnya adalah bahwa sebelumnya sebagai
Badan Pengelola dipandang memiliki keterbatasan baik dari segi wewenang,
personil maupun pembiayaan, seingga tidak dapat melakukan berbagai
terobosan/ekspansi untuk menarik minat investor menanamkan modalnya atau
merelokasi kegiatan di kawasan ini sehingga Pemerintah mengambil langkah ini
dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri.
5)
Pengesahan pendirian Badan Hukum PT. KI Bolok oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0025205.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 20
Mei 2020;
6) Jenis usaha PT. KI Bolok (Perseroda) yaitu sewa
lahan sebagai core business dan
pembangunan Bangunan Siap Pakai (BPSP) serta pembangunan Gudang dan lain-lain
sebagai bisnis tambahan;
7) Demi kenyamanan investasi terkait kepemilikan
lahan-lahan di Kawasan Industri Bolok, maka dari total luas 900 Ha, telah
dibebaskan dan menjadi milik Pemerintah Daerah seluas 532,9597 Ha dan sisanya
akan diproses oleh PT. KI Bolok.
8) Terkait kesiapan Daerah dan langkah-langkah menuju
New Normal dalam penanganan Pandemi COVID-19 di NTT, Pemerintah sedang
menyiapkan beberapa arahan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari
pedoman-pedoman secara nasional untuk dipedomani Kabupaten/Kota. Hal yang
disepekati para Bupati/Walikota dengan Gubernur NTT pada rapat lengkap dengan
Forkopimda Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Mei 2020 secara virtual, antara lain:
Semua aktifitas baik Pemerintahan, Dunia Usaha, Keagamaan dak Kegiatan
Kemasyarakatan Lainnya mulai diaktifkan kembali sejak tenggal 15 Juni 2020
dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19;
9) Terkait permintaan Fraksi agar biaya Rapid Test
terjangkau oleh masyarakat, maka sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johanes Kupang
tanggal 02 Juni 2020 ditetapkan Biaya Rapid Test Rp.350.000,- dan Swab
Rp.1.500.000,- pungutan ini hanya dikenakan bagi masyarakat yang membutuhkan
untuk melakukan perjalanan selama masih dipersyaratkan sedangkan bagi pasien
yang sedang dirawat Pemerintah tidak dipungut biaya.
10) Untuk pengaturan regulasi tentang penyertaan modal
berupa aset maka mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 maka Pemerintah
Daerah Provinsi NTT telah membentuk Perda Provinsi NTT Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
11)
Pemerintah sependapat bahwa harus berjuang
menggerakkan dan memobilisasi seluruh potensi sumberdaya (manusia, alam,
teknologi, dll) agar tercipta sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memicu
dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
12) Pemerintah sependapat bahwa walaupun Pandemi
COVID-19 yang masih berlangsung tidak berarti kita menghentikan seluruh
aktivitas pelayanan publik, tetapi peristiwa ini justru memampukan kita untuk
berkarya lebih cerdas dalam situasi keterbatasan.
13)
Terkait
Program tanam jagung panen sapi di tengah pandemi COVID-19 bahwa Pandemi
COVID-19 telah memberi dampak, baik di bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi
sehingga program ini merupakan upaya cepat untuk meminimalisir dampak tersebut.
Dengan penyampaian tanggapan Gubernur NTT tersebut diharapkan
ke-2 (dua) Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga
kinerja PT. Jamkrida NTT dan PT. KI Bolok dapat ditingkatkan yang berimbas pada
peningkatan perekonomian NTT yang sejalan dengan Visi NTT Bangkit NTT Sejahtera dalam bingkai NKRI #nntbangkit
#nttsejahtera #itdaprovntt #dprdprovntt# (asn)
Komentar
Posting Komentar