Tanggapan Gubernur NTT atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT

Kupang, 10 Juni 2020, Sidang Paripurna DPRD Provinsi yang meng-agendakan Tanggapan Gubernur NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas 2 (dua) Ranperda Usul Pemerintah Provinsi NTT, yaitu:

a.    Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda); dan

b.   Ranperda tentang Penambahan Penyertaaan Modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT (Jamkrida)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Audiens secara tatap muka langsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT yang terdiri dari Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Direktur PT. Jamkrida dan Direktur PT. Kawasan Industri Bolok. Selain itu hadir Pimpinan Perangkat Daerah lainnya, para Asisten, para Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur NTT dan Direktur Bank NTT secara tatap muka tidak langsung melalui Video Conference dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting.

Fraksi – Fraksi yang menyampaikan pandangan kepada Pemerintah Provinsi NTT adalah Fraksi Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan, Fraksi Partai Perindo, dan Fraksi Amanat Nasional.

Secara khusus Gubernur NTT mengucapkan terima kasih atas apresiasi setinggi-tingginya terhadap dukungannya menyetujui pembahasan kedua Ranperda tersebut, terhadap semua pandangan Fraksi-fraksi disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1)    Terkait untuk pertimbangan membentuk sebuah Peraturan Induk tentang Penyertaan Modal Daerah mencakup aset dan uang

2)  Hasil Audit Akuntan Publik, PT. Jamkrida NTT mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP);

3)      Terkait kinerja PT. KI Bolok (Perseroda) belum bisa dievaluasi karena baru saja dibentuk dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendirian PT KI Bolok dan Organisasinya terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi baru dilantik tanggal 24 Januari 2020, dan diharapkan dapat melaksanakan core business (sewa lahan) dan bisnis tambahan.

4)  Gambaran perubahan pengelola kawasan industri Bolok dari status sebagai Badan Pengelola menjadi Perseroan Terbatas (PT); oleh Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan ringkasnya adalah bahwa sebelumnya sebagai Badan Pengelola dipandang memiliki keterbatasan baik dari segi wewenang, personil maupun pembiayaan, seingga tidak dapat melakukan berbagai terobosan/ekspansi untuk menarik minat investor menanamkan modalnya atau merelokasi kegiatan di kawasan ini sehingga Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

5)      Pengesahan pendirian Badan Hukum PT. KI Bolok oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0025205.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020;

6)  Jenis usaha PT. KI Bolok (Perseroda) yaitu sewa lahan sebagai core business dan pembangunan Bangunan Siap Pakai (BPSP) serta pembangunan Gudang dan lain-lain sebagai bisnis tambahan;

7)   Demi kenyamanan investasi terkait kepemilikan lahan-lahan di Kawasan Industri Bolok, maka dari total luas 900 Ha, telah dibebaskan dan menjadi milik Pemerintah Daerah seluas 532,9597 Ha dan sisanya akan diproses oleh PT. KI Bolok.

8)   Terkait kesiapan Daerah dan langkah-langkah menuju New Normal dalam penanganan Pandemi COVID-19 di NTT, Pemerintah sedang menyiapkan beberapa arahan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman-pedoman secara nasional untuk dipedomani Kabupaten/Kota. Hal yang disepekati para Bupati/Walikota dengan Gubernur NTT pada rapat lengkap dengan Forkopimda Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Mei 2020 secara virtual, antara lain: Semua aktifitas baik Pemerintahan, Dunia Usaha, Keagamaan dak Kegiatan Kemasyarakatan Lainnya mulai diaktifkan kembali sejak tenggal 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19;

9)     Terkait permintaan Fraksi agar biaya Rapid Test terjangkau oleh masyarakat, maka sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johanes Kupang tanggal 02 Juni 2020 ditetapkan Biaya Rapid Test Rp.350.000,- dan Swab Rp.1.500.000,- pungutan ini hanya dikenakan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan perjalanan selama masih dipersyaratkan sedangkan bagi pasien yang sedang dirawat Pemerintah tidak dipungut biaya.

10)  Untuk pengaturan regulasi tentang penyertaan modal berupa aset maka mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 maka Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah membentuk Perda Provinsi NTT Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

11)   Pemerintah sependapat bahwa harus berjuang menggerakkan dan memobilisasi seluruh potensi sumberdaya (manusia, alam, teknologi, dll) agar tercipta sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memicu dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.

12)  Pemerintah sependapat bahwa walaupun Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tidak berarti kita menghentikan seluruh aktivitas pelayanan publik, tetapi peristiwa ini justru memampukan kita untuk berkarya lebih cerdas dalam situasi keterbatasan.

13)   Terkait  Program tanam jagung panen sapi di tengah pandemi COVID-19 bahwa Pandemi COVID-19 telah memberi dampak, baik di bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi sehingga program ini merupakan upaya cepat untuk meminimalisir dampak tersebut.

Dengan penyampaian tanggapan Gubernur NTT tersebut diharapkan ke-2 (dua) Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga kinerja PT. Jamkrida NTT dan PT. KI Bolok dapat ditingkatkan yang berimbas pada peningkatan perekonomian NTT yang sejalan dengan Visi NTT Bangkit NTT Sejahtera dalam bingkai NKRI #nntbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt #dprdprovntt# (asn)  


 


Komentar