RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan
sebagai implementasi dari dokumen RPJMD, memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana
kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk
kesejahteraan rakyat.
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah
Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis. Proses penyusunan RKPD
dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan
yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan
efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah. Dokumen RKPD secara
umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain :
- Merupakan instrument pelaksanaan RPJMD;
- Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD;
- Mewujudkan keselarasan program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
- Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD;
- Menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.
Dalam penyusunannya, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) harus memenuhi 3 (tiga)
prinsip sebagai berikut:
- Participative, yaitu rakyat harus turut serta dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut andil dalam prosesnya.
- Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainable ini juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
- Holistic, sesuai dengan artinya "menyeluruh", prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.
Tim Reviu RKPD sedang melakukan Koordinasi dengan Sekretaris Bappelitbanda Prov NTT
Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas
Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, maka Inspektorat
Daerah Provinsi NTT sebagai quality assurance melakukan reviu atas
dokumen perencanaan daerah yakni reviu
atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 di awal Juni 2020.
Sasarannya adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen
perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan
keterpaduaan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang
berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan
penganggaran.
Sedangkan tujuannya untuk memberikan keyakinan
terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam dokumen RKPD sesuai dengan
program yang tertuang dalam RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 serta memiliki
kesesuaian dengan hasil musyawarah perencanaan
pembangunan Provinsi NTT yang telah disepakati antar
stakeholder.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.(fb)
Komentar
Posting Komentar