Reviu RKPD Menjamin Kualitas, Konsistensi dan Keterpaduan Antara Perencanaan dan Penganggaran

RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJMD, memuat  rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.

Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah. Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain :

  1. Merupakan instrument pelaksanaan RPJMD;
  2. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD;
  3. Mewujudkan keselarasan program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
  4. Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD;
  5. Menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.

 

Dalam penyusunannya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus memenuhi  3 (tiga) prinsip sebagai berikut:

  1. Participative, yaitu rakyat harus turut serta dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut andil dalam prosesnya.
  2. Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut  atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainable ini juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
  3. Holistic, sesuai dengan artinya "menyeluruh", prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.


Tim Reviu RKPD sedang melakukan Koordinasi dengan Sekretaris Bappelitbanda Prov NTT

Sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT  sebagai  quality assurance melakukan reviu atas dokumen perencanaan  daerah yakni reviu atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 di awal Juni 2020. Sasarannya adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduaan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.

Tim Reviu RKPD sedang melakukan Koordinasi di Bappelitbanda Prov NTT

Sedangkan tujuannya untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam dokumen RKPD sesuai dengan program yang tertuang dalam RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 serta memiliki kesesuaian dengan hasil musyawarah perencanaan  pembangunan Provinsi NTT yang telah disepakati antar stakeholder.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.(fb)




Komentar