Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Sebagai Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan  Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh  Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Serta menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.


Tim Inspektorat Daerah Bersama Kepala Dinas PMPTSP Provinsi NTT

Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai perangkat daerah yang diberi peran dan tanggungjawab melakukan  penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Maka pada tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan penilaian pada 16 (enam belas) perangkat daerah yakni :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah dan  RSUD Prof. DR. W.Z Johannes Kupang. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/113/ST/K/2020 Tanggal  22   Mei 2020,.

Pengambilan sampel Perangkat Daerah tahun 2020 lebih banyak dibandingkan tahun 2019 hanya 10 (sepuluh) perangkat daerah. Cakupan penilaian meliputi 8 (delapan) area perubahan yakni : Manajemen Perubahan, Penataan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana,Penataan system manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sesuai hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2019 diketahui area pengawasan memperoleh nilai kecil dibandingkan dengan 7 (tujuh) area perubahan lainnya. Pemahaman perangkat daerah terkait pengawasan  adalah tugas inspektorat Daerah, BPKP maupun BPK, padahal soal pengendalian, pengawasan melekat  setiap perangkat daerah ada.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt.

Tim Inspektorat Daerah Bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

Komentar