Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Sebagai Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan
upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan
(organisasi), Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi
mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan
yang perlu dilakukan oleh Pemerintah
Daerah yang bersangkutan. Serta menyediakan data/informasi bagi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun
profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh
upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya,
sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat
mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di
mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara
berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas
instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku
kepentingan.
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur sebagai perangkat daerah yang diberi peran dan tanggungjawab
melakukan penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Maka pada tahun 2020
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan penilaian pada 16 (enam belas) perangkat
daerah yakni : Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas
Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas
Lingkungan hidup dan Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas
Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,
Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat
Daerah dan RSUD Prof. DR. W.Z Johannes
Kupang. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut sesuai Surat
Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/113/ST/K/2020 Tanggal 22
Mei 2020,.
Pengambilan sampel Perangkat Daerah tahun 2020
lebih banyak dibandingkan tahun 2019 hanya 10 (sepuluh) perangkat daerah.
Cakupan penilaian meliputi 8 (delapan) area perubahan yakni : Manajemen
Perubahan, Penataan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi,
Penataan Tata Laksana,Penataan system manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas,
Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sesuai hasil
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2019 diketahui
area pengawasan memperoleh nilai kecil dibandingkan dengan 7 (tujuh) area
perubahan lainnya. Pemahaman perangkat daerah terkait pengawasan adalah tugas inspektorat Daerah, BPKP maupun
BPK, padahal soal pengendalian, pengawasan melekat setiap perangkat daerah
ada.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt.
Komentar
Posting Komentar