Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini Pemerintah Provinsi NTT
akan merefocusing/Rasionalisasi Anggaran sebesar 1 T. Rasionalisasi Anggaran tersebut
terdiri dari Rasionalisasi untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp282.857.476,-
yang merupakan refokusing dari Belanja Langsung Perangkat Daerah ke Belanja
Tidak Terduga (BTT); Pergeseran Anggaran untuk memenuhi instruksi pasal 29 PMK
35/2020 sebesar Rp335.139.781.579,- yaitu pergeseran untuk Belanja Tidak
Terduga dan Belanja Hibah dan Rasionalisasi karena penurunan Pendapatan Daerah
sebesar Rp442.096.134.711,- Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTT
Ir. Benediktus Polo Maing pada saat memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin, 22 Juni 2020.
Perangkat Daerah yang mengelola Anggaran untuk
Penanganan Covid-19 yaitu : Dinas
Kesehatan; RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas
Perhubungan; Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain refocusing
tersebut digunakan untuk Belanja Tidak Terduga Bidang Kesehatan, Jaring
Pengaman Sosial juga digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut
meliputi antara lain : Pengembangan jagung pola TJPS ( Tanam Jagung Panen
Sapi); Bantuan Sumur Bor, Pembangunan Saluran irigasi untuk pengairan lahan
pertanian dan peternakan; bantuan rumah pengering dan mesin penepung
pengembangan kelor berbasis desa; Pengembangan daerah pertanian dan peternakan
di Besipae; Bantuan ternak kepada masyarakat;
bantuan pakan ternak melalui penanaman lamtoro taramba; Pasar murah
sembako bersubsidi (kerja sama lembaga agama); pengembangan ekowisata; bantuan
benih rumput laut beserta perlengkapannya; pengembangan produksi pakan ternak;
pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan desa model; pembelian kelebihan
hasil panen/over produksi dari masyarakat melalui Koperasi dan BUMDES.
Untuk mengawal pengelolaan anggaran dan
pelaksanaan kegiatan dalam rangka
penanganan Covid-19 tersebut telah dilakukan MOU antara Pemerintah
Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP Perwakilan Provinsi NTT. Dengan adanya MOU tersebut diharapkan dapat
memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan anggaran penanganan
Covid-19 dapat dijamin akuntabilitasnya.
Pada kesempatan ini juga Sekda menyampaikan
Perubahan Alokasi Dana Transfer ke Daerah
sebesar Rp277.100.463.000, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU)
berkurang sebesar Rp200.794.821.000,- Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang
Rp81.764.871.000,- Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat berkurang sebesar
Rp1.822.500.000,- Dana insentif Daerah (DID) berkurang sebesar
Rp946.313.000,- Selain itu juga
dilakukan Estimasi Penurunan Target PAD sebesar Rp164,995.671.711 (10,38%)
yaitu pajak daerah berkurang sebesar
98.860.282.818,-; Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp65.918.188.116,- dan
lain-lain PAD yang sah berkurang sebesar Rp197.200.777,-
Refokusing/Rasionalisasi Anggaran tersebut
dilakukan sesuai amanat Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan juga Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. (*lks)
Komentar
Posting Komentar