RASIONALISASI APBD PROVINSI NTT UNTUK PENANGANAN COVID 19

Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini Pemerintah Provinsi NTT akan merefocusing/Rasionalisasi Anggaran sebesar 1 T. Rasionalisasi Anggaran tersebut terdiri dari Rasionalisasi untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp282.857.476,- yang merupakan refokusing dari Belanja Langsung Perangkat Daerah ke Belanja Tidak Terduga (BTT); Pergeseran Anggaran untuk memenuhi instruksi pasal 29 PMK 35/2020 sebesar Rp335.139.781.579,- yaitu pergeseran untuk Belanja Tidak Terduga dan Belanja Hibah dan Rasionalisasi karena penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp442.096.134.711,- Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing pada saat memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin, 22 Juni 2020.

Perangkat Daerah yang mengelola Anggaran untuk Penanganan Covid-19 yaitu : Dinas Kesehatan; RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Perhubungan; Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain refocusing tersebut digunakan untuk Belanja Tidak Terduga Bidang Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial juga digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut meliputi antara lain : Pengembangan jagung pola TJPS ( Tanam Jagung Panen Sapi); Bantuan Sumur Bor, Pembangunan Saluran irigasi untuk pengairan lahan pertanian dan peternakan; bantuan rumah pengering dan mesin penepung pengembangan kelor berbasis desa; Pengembangan daerah pertanian dan peternakan di Besipae; Bantuan ternak kepada masyarakat;  bantuan pakan ternak melalui penanaman lamtoro taramba; Pasar murah sembako bersubsidi (kerja sama lembaga agama); pengembangan ekowisata; bantuan benih rumput laut beserta perlengkapannya; pengembangan produksi pakan ternak; pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan desa model; pembelian kelebihan hasil panen/over produksi dari masyarakat melalui Koperasi dan BUMDES.

Untuk mengawal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka  penanganan Covid-19 tersebut telah dilakukan MOU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP Perwakilan Provinsi NTT.  Dengan adanya MOU tersebut diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dapat dijamin akuntabilitasnya.

Pada kesempatan ini juga Sekda menyampaikan Perubahan Alokasi Dana Transfer ke Daerah  sebesar Rp277.100.463.000, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sebesar Rp200.794.821.000,- Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang Rp81.764.871.000,- Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat berkurang sebesar Rp1.822.500.000,- Dana insentif Daerah (DID) berkurang sebesar Rp946.313.000,-  Selain itu juga dilakukan Estimasi Penurunan Target PAD sebesar Rp164,995.671.711 (10,38%) yaitu  pajak daerah berkurang sebesar 98.860.282.818,-; Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp65.918.188.116,- dan lain-lain PAD yang sah berkurang sebesar Rp197.200.777,-

Refokusing/Rasionalisasi Anggaran tersebut dilakukan sesuai amanat Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka  Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan juga  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. (*lks)


Komentar