Selasa, 2 Juni 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna berdasarkan
Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi NTT Nomor 05/BAN.MUS/DPRD/2020 tanggal
22 Mei 2020 tentang jadwal pelaksanaan Rapat
Paripurna DPRD Provinsi NTT. Untuk kegiatan Rapat Paripurna Gubernur diundang
bersama jajarannya dan dilakukan secara virtual untuk Pimpinan OPD di ruangan kerja masing-masing Pimpinan
OPD. Termasuk Inspektur Provinsi NTT di ruang kerjanya.
Disaat Rapat Paripurna di ruang sidang utama
Gedung DPRD Provinsi NTT, telah diserahkan
Ranperda tentang :
1. Penyertaan
Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda)
2. Ranperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Penjamin Kredit Daerah NTT. Kedua
Ranperda diserahkan Wakil Gubernur (Yosep Naisoi) dan diterima Ketua DPRD
Provinsi NTT (Emi Nomleni) didampingin Wakil Ketua dan dihadiri oleh Anggota
DPRD Provinsi NTT.
Penyerahan Ranperda ini disaksikan secara
virtual oleh masing-masing pimpinan OPD Provinsi NTT. Rapat akan dilanjutkan besok Rabu, 3 Juni 2020 untuk
tanggapan masing-masing partai.
(RDL).
Komentar
Posting Komentar