Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK, Mendagri, Kepala BPKP dengan Gunernur se-Indonesia secara Virtual

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan selaku moderator dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif secara virtual pada pengantar acara menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi partisipasi para Gubernur dalam kegiatan dimaksud untuk mensinergikan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Adapun arahan atau paparan dari nara sumber pada diskusi ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal dan Plt. Dirjen Keuangan Daerah, Kepala BPKP dan Ketua KPK dengan peserta adalah Gubernur se-Indonesia. Pemerintah Provinsi NTT diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Inspektur Provinsi NTT dan Inspektur Pembantu Wilayah IV beserta tiga orang Pejabat Fungsional dan juga teknisi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Acara ini juga disiarkan ke media dan publik  secara Live di Channel Youtube KPK RI, Rabu, 24 Juni 2019. KPK memiliki 9 koordinator wilayah pencegahan dan Pemberantasan korupsi se Indonesia dan Provinsi NTT berada pada koordinator wilayah 4  dengan ketua Nana Mulyana.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh, AK., MBA, CSFA dengan judul Pengawalan BPKP atas Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan mengadopsi pernyataan Presiden Republik Indonesia pada acara Rakornas Pengawasan Intern 2020 pada tanggal 15 Juni 2020 yaitu Sinergi APIP dengan Lembaga pemeriksa eksternal dan APH harus terus dilakukan. Dengan sinergi antar Lembaga yang baik, Pemerintah akan bisa bekerja lebih baik menangani tantangan dan mengawal agenda besar bangsa menuju Indonesia maju. Disampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) permasalahan pokok yang perlu diawasi dan solusi yang telah dilakukan BPKP yaitu pertama: Pemasalahan dalam penyaluran Bantuan Sosial meliputi data ganda, data tidak valid, tumpang tindih penerima Bansos serta ketidaktepatan sasaran, jumlah, waktu dan kualitas; ke 2: permasalahan dalam PBJ Almatkes meliputi pengadaan Almatkes dan klaim RS, dan ke 3: permasalahan pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah. #nttbangkit #nttsejqhtera #itdaprovntt

Ketua KPK RI dalam pemaparan materi tentang Peran KPK dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Terintegrasi menyampaikan 8 (delapan) Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah yaitu APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah. Terkait Realokasi/Refocusing Anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah, jumlah total per 3 Juni 2020 Rp67.84 Triliun dengan Penanganan Kesehatan 28.93Triliun, Penanganan Dampak Ekonomi Rp17.16 Triliun dan Jaring Pengamanan Sosial Rp21.71 Triliun data ini terus bergerak hingga penetapan APBD Perubahan (sumber: Kemendagri).

Materi Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan materi Memperkuat Sinergi dan Meningkatkan Efektifitas Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia menyampaikan posisi Total APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2020 dengan data terupdate 10 Juni 2020 jam 16.00 WIB adalah Total APBD Sebelum Penyesuaian Rp1.298,50 T dan Total APBD Setelah Penyesuaian Rp1.094,17 T (data bergerak). Profil APBD Pasca  Refocusing yaitu APBD Turun 17,18% atau Senilai Rp223,48T, PAD Turun 26,47% atau Senilai Rp85,78T, dan TKDD Turun 10,51% atau Senilai Rp80,27T, Belanja Pegawai turun 4,86% atau Senilai Rp20 T, Belanja Barang/Jasa turun 28,39% atau Senilai Rp88,36T serta Belanja Modal  turun 41,32% atau Senilai Rp94,70 T.

Dalam kesempatan tersebut Irjen Kemendagri menyampaikan Risiko Pengelolaan APBD Pasca Refocussing yaitu Manajemen APBD meliputi kesulitan likuiditas, defisit melebihi ketentuan dan penurunan ekonomi, resiko dalam Akuntabilitas APBD meliputi: tidak tepat sasaran, mark up dan politisasi Bansos. Resiko-resiko tersebut berimbas pada Penanganan Covid-19 tidak efektif. Sebagai solusi adalah Menetapkan Urutan Prioritas Belanja; Mengendalikan secara ketat pengeluaran/belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) atas pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi gagal bayar, menerapkan prinsip money follow program dan mempercepat padanan NIK dan DTKS.

 

Pada forum diskusi, 10 (sepuluh) Gubernur menyampaikan pendapat dan atau pertanyaan, yang antara lain bahwa karena situasi dan kondisi daerah masing-masing berbeda diminta pertimbangan untuk tidak semua daerah mewajibkan besaran refocusing sebesar 50%. Hal ini ditanggapi oleh Irjen Kemendagri bahwa sampai saat ini Kemendagri sedang melakukan self assesment terhadap besaran refocusing, sehingga bisa saja masing-masing daerah berbeda. Selanjutnya beberapa Gubernur menyampaikan kiat-kiat yang telah dilakukan untuk menanggulangi fraud dalam penanganan Bantuan Sosial.

Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif  ditutup oleh Ketua KPK RI dengan menyampaikan bahwa  terdapat peningkatan yang signifikan dalam koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah melalui APIP, Pengawas eksternal dan APH dalam menangani dampak Covid-19.(EN & asn)

 


Komentar