Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK, Mendagri, Kepala BPKP dengan Gunernur se-Indonesia secara Virtual
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
selaku moderator dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif secara virtual
pada pengantar acara menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi partisipasi
para Gubernur dalam kegiatan dimaksud untuk mensinergikan program pencegahan
dan pemberantasan korupsi di daerah. Adapun arahan atau paparan dari nara
sumber pada diskusi ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh
Inspektur Jenderal dan Plt. Dirjen Keuangan Daerah, Kepala BPKP dan Ketua KPK
dengan peserta adalah Gubernur se-Indonesia. Pemerintah Provinsi NTT diwakili
oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Inspektur Provinsi NTT dan Inspektur
Pembantu Wilayah IV beserta tiga orang Pejabat Fungsional dan juga teknisi dari
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, bertempat di Ruang Rapat
Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Acara ini juga disiarkan ke media dan
publik secara Live di Channel Youtube
KPK RI, Rabu, 24 Juni 2019. KPK memiliki 9 koordinator wilayah pencegahan dan
Pemberantasan korupsi se Indonesia dan Provinsi NTT berada pada koordinator
wilayah 4 dengan ketua Nana Mulyana.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP
RI Muhammad Yusuf Ateh, AK., MBA, CSFA dengan judul Pengawalan BPKP atas
Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan mengadopsi pernyataan
Presiden Republik Indonesia pada acara Rakornas Pengawasan Intern 2020 pada
tanggal 15 Juni 2020 yaitu Sinergi APIP dengan Lembaga pemeriksa eksternal dan
APH harus terus dilakukan. Dengan sinergi antar Lembaga yang baik, Pemerintah
akan bisa bekerja lebih baik menangani tantangan dan mengawal agenda besar
bangsa menuju Indonesia maju. Disampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) permasalahan
pokok yang perlu diawasi dan solusi yang telah dilakukan BPKP yaitu pertama:
Pemasalahan dalam penyaluran Bantuan Sosial meliputi data ganda, data tidak
valid, tumpang tindih penerima Bansos serta ketidaktepatan sasaran, jumlah,
waktu dan kualitas; ke 2: permasalahan dalam PBJ Almatkes meliputi pengadaan
Almatkes dan klaim RS, dan ke 3: permasalahan pemulihan Ekonomi Nasional dan
Daerah. #nttbangkit #nttsejqhtera #itdaprovntt
Ketua KPK RI dalam pemaparan materi tentang
Peran KPK dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan pemberantasan Korupsi
Terintegrasi menyampaikan 8 (delapan) Program Intervensi Pencegahan Korupsi
Terintegrasi di Pemerintah Daerah yaitu APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan
Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa,
Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah. Terkait
Realokasi/Refocusing Anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah, jumlah total per 3
Juni 2020 Rp67.84 Triliun dengan Penanganan Kesehatan 28.93Triliun, Penanganan
Dampak Ekonomi Rp17.16 Triliun dan Jaring Pengamanan Sosial Rp21.71 Triliun
data ini terus bergerak hingga penetapan APBD Perubahan (sumber: Kemendagri).
Materi Dalam Negeri yang diwakili oleh
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan materi Memperkuat Sinergi
dan Meningkatkan Efektifitas Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di
Indonesia menyampaikan posisi Total APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Indonesia Tahun 2020 dengan data terupdate 10 Juni 2020 jam 16.00 WIB adalah
Total APBD Sebelum Penyesuaian Rp1.298,50 T dan Total APBD Setelah Penyesuaian
Rp1.094,17 T (data bergerak). Profil APBD Pasca
Refocusing yaitu APBD Turun 17,18% atau Senilai Rp223,48T, PAD Turun
26,47% atau Senilai Rp85,78T, dan TKDD Turun 10,51% atau Senilai Rp80,27T,
Belanja Pegawai turun 4,86% atau Senilai Rp20 T, Belanja Barang/Jasa turun
28,39% atau Senilai Rp88,36T serta Belanja Modal turun 41,32% atau Senilai Rp94,70 T.
Dalam kesempatan tersebut Irjen Kemendagri
menyampaikan Risiko Pengelolaan APBD Pasca
Refocussing yaitu Manajemen APBD meliputi kesulitan likuiditas, defisit
melebihi ketentuan dan penurunan ekonomi, resiko dalam Akuntabilitas APBD
meliputi: tidak tepat sasaran, mark up dan politisasi Bansos. Resiko-resiko
tersebut berimbas pada Penanganan Covid-19 tidak efektif. Sebagai solusi adalah
Menetapkan Urutan Prioritas Belanja; Mengendalikan secara ketat
pengeluaran/belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat
penyediaan dana (SPD) atas pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi gagal
bayar, menerapkan prinsip money follow program dan mempercepat padanan NIK dan
DTKS.
Pada forum diskusi, 10 (sepuluh) Gubernur
menyampaikan pendapat dan atau pertanyaan, yang antara lain bahwa karena
situasi dan kondisi daerah masing-masing berbeda diminta pertimbangan untuk
tidak semua daerah mewajibkan besaran refocusing sebesar 50%. Hal ini
ditanggapi oleh Irjen Kemendagri bahwa sampai saat ini Kemendagri sedang
melakukan self assesment terhadap besaran refocusing, sehingga bisa saja
masing-masing daerah berbeda. Selanjutnya beberapa Gubernur menyampaikan
kiat-kiat yang telah dilakukan untuk menanggulangi fraud dalam penanganan
Bantuan Sosial.
Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif ditutup oleh Ketua KPK RI dengan menyampaikan
bahwa terdapat peningkatan yang
signifikan dalam koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah melalui APIP,
Pengawas eksternal dan APH dalam menangani dampak Covid-19.(EN & asn)
Komentar
Posting Komentar