PENYERAHAN PENEGASAN GUBERNUR NTT TERHADAP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PROSEDUR PENETAPAN APBD KABUPATEN TTU TAHUN ANGGARAN 2020

Perubahan paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari pola sentralisasi menjadi pola yang terdesentralisasi (otonomi daerah), membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah. Disisi lain Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom. Otonomi daerah dengan asas desentralisasi memberi kewenangan dan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan prosedur Penetapan APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Teknis : Frederik Ch. P. Koenunu, S.T, M.H., kepada Sekretaris Daerah Kabupaten TTU yang mewakili Pemerintah Kabupaten TTU.


Kewenangan yang luas membutuhkan pengawasan yang optimal, karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.

Fungsi Pengawasan Inspektorat sangat penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah harus mampu melaksanakan fungsinya secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap Penetapan APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan penegasan Gubernur NTT terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Penetapan APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020 berlangsung pada Senin, 22 Juni 2020 yang dihadiri  Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, S.IP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten TTU. Laporan diserahkan oleh Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M., diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik Ch. P. Koenunu, S.T, M.H., kepada Sekretaris Daerah Kabupaten TTU yang mewakili Pemerintah Kabupaten TTU.

#Inspektur Pembantu Wilayah II #ISO9001:2015 #itdaprovinsintt #nttbangkit  #nttsejahtera.

 ( Adranus D. Yanto)

 


Komentar