PENYERAHAN PENEGASAN GUBERNUR NTT TERHADAP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PROSEDUR PENETAPAN APBD KABUPATEN TTU TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari
pola sentralisasi menjadi pola yang terdesentralisasi (otonomi daerah), membawa
konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada Pemerintah Daerah. Disisi lain Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom.
Otonomi daerah dengan asas desentralisasi memberi kewenangan dan kesempatan
yang luas kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara
bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan prosedur Penetapan APBD Kabupaten
TTU Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Teknis : Frederik
Ch. P. Koenunu, S.T, M.H., kepada Sekretaris Daerah Kabupaten TTU yang mewakili
Pemerintah Kabupaten TTU.
Kewenangan yang luas membutuhkan pengawasan yang optimal,
karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan
penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan negara
dan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain untuk mewujudkan cita-cita
otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah
agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.
Fungsi Pengawasan Inspektorat sangat penting dalam menjamin
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Inspektorat
sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah harus mampu melaksanakan
fungsinya secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih.
Salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan
oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah dengan melakukan pemeriksaan
terhadap Penetapan APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan
penegasan Gubernur NTT terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Penetapan
APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020 berlangsung pada Senin, 22 Juni 2020
yang dihadiri Penjabat Sekda Kabupaten
TTU, Fransiskus Tilis, S.IP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
TTU. Laporan diserahkan oleh Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M., diwakili
oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik Ch. P. Koenunu,
S.T, M.H., kepada Sekretaris Daerah Kabupaten TTU yang mewakili Pemerintah
Kabupaten TTU.
#Inspektur Pembantu Wilayah II #ISO9001:2015 #itdaprovinsintt #nttbangkit #nttsejahtera.
( Adranus D. Yanto)
Komentar
Posting Komentar