Optimalisasi Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Dalam Pencegahan Korupsi

Rabu.10 Juni 2020, Dalam situasi pandemik Covid-19, KPK melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara online melalui telekonferensi Zoom dengan  menggunakan aplikasi Zoom Meeting sebagai sarana sharing session tentang peran UPG dalam pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi. Narasumber yang dihadirkan adalah Sugiarto/Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Ariawan Agustiartono, S.H.,M.H/Jaksa KPK dan Hendri Santosa/Inspektur Provinsi Jawa Tengah.

Optimalisasi peran UPG dalam pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi terbagi ke dalam tiga sesi, yaitu Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sesi Pelaporan Gratifikasi dengan narasumber Sugiarto menyatakan bahwa terkait pelaporan  gratifikasi, KPK telah meluncurkan aplikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui alamat http;//gol.kpk.go.id. Pemberian gratifikasi yang terjadi harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara pada kesempatan pertama dan perlu dilaporkan ke UPG instansinya atau ke KPK. Pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi. Data sebaran pelaporan dari 551 Pemprov/Kab/Kota se Indonesia sebanyak 221 (38%) telah melapor.

Sesi Gratifikasi dengan narasumber Ariawan Agustiartono, S.H.,M.H menyatakan bahwa Gratifikasi merupakan suap yang tertunda dan tidak mensyaratkan adanya transaksional. Pelaporan Gratifikasi dengan waktu maksimal 30 hari kerja apabila tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja akan berubah statusnya menjadi suap dan memiliki sanksi hukum pidana sedangkan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK, jika pada suatu saat menjadi sebuah kasus pidana, maka pelapor akan dibebaskan dari tuntutan pidana.

Delik Gratifikasi digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat dan merampas harta milik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang tidak terdapat transaksional, misalnya terdapat pejabat baru di suatu wilayah, kemudian datang pengusaha untuk berkenalan, dan setelah itu sang pengusaha memberi uang kepada sang pejabat itu. Maka apabila tidak ada unsur transaksional (berbuat tidak berbuat dalam jabatan atau kewenangan) maka pemberian itu merupakan Gratifikasi.

 

Sesi Strategi Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber Hendri Santosa menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya pencegahan korupsi dengan : 1) Komitmen , 2) Kebijakan, 3) Sistem Aplikasi Lapor Gub, SMS Center, Call Center,Twitter Kemala Jateng, Integrasi semua aplikasi di dalam GRMS (e-planning, e-budgeting, e-Project Planning, e- Delivery, e-SHB, e-Controlling, e-Penatausahaan), aplikasi WBS dan Sibeken (Sistem Benturan Kepentingan), eTakon (Sistem Informasi Tanya Konsultasi), 4) SDM, 5) Implementasi.

Adapun implementasi yang dilakukan antara lain : 1) menyusun rencana aksi dan monitoring Korsupgah meliputi  7 bidang  yaitu : Perencanaan dan Penyelenggaraan APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah. 2) Mewajibkan seluruh pejabat struktural, Auditor, P2UPD serta Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah untuk melaporkan LHKPN. 3) Mewajibkan seluruh staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaporkan LHKASN. 4) Melaporkan Penerimaan Gratifikasi melalui sistem Gratifikasi Online (Aplikasi KPK) dan Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 5) Sudah mempunyai Sub UPG pada 7 Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 6) Memasukkan materi Intergritas ke dalam kurikulum SMA/SMK. 7) Melaksanakan TOT Integritas bagi Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah dan seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah serta memfasilitasi pelaksanaan TOT Integritas bagi SKPD Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah dengan KPK. 

Manfaat yang diperoleh dalam mengikuti FGD ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi NTT diharapkan dapat meningkatkan peran UPG dalam pencegahan korupsi terutama dalam pengendalian gratifikasi demi terwujudnya#nttbangkit#nttsejahtera (FN).


Komentar