Rabu.10 Juni 2020, Dalam situasi pandemik
Covid-19, KPK melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara online melalui telekonferensi Zoom
dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting
sebagai sarana sharing session tentang peran UPG dalam pencegahan korupsi,
terutama dalam pengendalian gratifikasi. Narasumber yang dihadirkan adalah
Sugiarto/Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Ariawan
Agustiartono, S.H.,M.H/Jaksa KPK dan Hendri Santosa/Inspektur Provinsi Jawa
Tengah.
Optimalisasi peran UPG dalam pencegahan
korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi terbagi ke dalam tiga sesi,
yaitu Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sesi Pelaporan Gratifikasi dengan narasumber Sugiarto menyatakan bahwa terkait pelaporan gratifikasi, KPK telah meluncurkan aplikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui alamat http;//gol.kpk.go.id. Pemberian gratifikasi yang terjadi harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara pada kesempatan pertama dan perlu dilaporkan ke UPG instansinya atau ke KPK. Pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi. Data sebaran pelaporan dari 551 Pemprov/Kab/Kota se Indonesia sebanyak 221 (38%) telah melapor.
Sesi Gratifikasi dengan narasumber Ariawan
Agustiartono, S.H.,M.H menyatakan bahwa Gratifikasi merupakan suap yang
tertunda dan tidak mensyaratkan adanya transaksional. Pelaporan Gratifikasi
dengan waktu maksimal 30 hari kerja apabila tidak dilaporkan dalam kurun waktu
30 hari kerja akan berubah statusnya menjadi suap dan memiliki sanksi hukum
pidana sedangkan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK, jika pada suatu saat
menjadi sebuah kasus pidana, maka pelapor akan dibebaskan dari tuntutan pidana.
Delik Gratifikasi digunakan oleh penegak
hukum untuk menjerat dan merampas harta milik Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yang tidak terdapat transaksional, misalnya terdapat pejabat baru di
suatu wilayah, kemudian datang pengusaha untuk berkenalan, dan setelah itu sang
pengusaha memberi uang kepada sang pejabat itu. Maka apabila tidak ada unsur
transaksional (berbuat tidak berbuat dalam jabatan atau kewenangan) maka
pemberian itu merupakan Gratifikasi.
Sesi Strategi Pencegahan Korupsi Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber Hendri Santosa
menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya pencegahan korupsi
dengan : 1) Komitmen , 2) Kebijakan, 3) Sistem Aplikasi Lapor Gub, SMS Center,
Call Center,Twitter Kemala Jateng, Integrasi semua aplikasi di dalam GRMS
(e-planning, e-budgeting, e-Project Planning, e- Delivery, e-SHB,
e-Controlling, e-Penatausahaan), aplikasi WBS dan Sibeken (Sistem Benturan
Kepentingan), eTakon (Sistem Informasi Tanya Konsultasi), 4) SDM, 5)
Implementasi.
Adapun implementasi yang dilakukan antara
lain : 1) menyusun rencana aksi dan monitoring Korsupgah meliputi 7 bidang
yaitu : Perencanaan dan Penyelenggaraan APBD, Pengadaan Barang dan Jasa,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi
Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah. 2) Mewajibkan seluruh pejabat
struktural, Auditor, P2UPD serta Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah untuk melaporkan LHKPN. 3) Mewajibkan seluruh staf di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaporkan LHKASN. 4) Melaporkan
Penerimaan Gratifikasi melalui sistem Gratifikasi Online (Aplikasi KPK) dan
Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 5) Sudah
mempunyai Sub UPG pada 7 Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 6)
Memasukkan materi Intergritas ke dalam kurikulum SMA/SMK. 7) Melaksanakan TOT
Integritas bagi Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah dan seluruh SKPD Provinsi
Jawa Tengah serta memfasilitasi pelaksanaan TOT Integritas bagi SKPD
Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah dengan KPK.
Manfaat yang diperoleh dalam mengikuti FGD
ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi NTT diharapkan dapat meningkatkan peran
UPG dalam pencegahan korupsi terutama dalam pengendalian gratifikasi demi
terwujudnya#nttbangkit#nttsejahtera (FN).



Komentar
Posting Komentar