Dalam mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara
Timur yang sejahtera tentu dibutuhkan dukungan berbagai pihak antara lain:
pelayanan perizinan untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Koordinasi, Supervisi Pencegahan Korupsi telah menetapkan berbagai Aksi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020, dan salah satunya aksi pencegahan di sektor Perizinan Terpatu Satu Pintu atas yang biasa disebut PTSP.
Menanggapi kegiatan sosialisasi ini, Ruth
Laskodat, Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.Mmengisyaratkan
Inspektorat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan
pelayanan PTSP telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah .
Dalam Sosialisasi Rencana Aksi Pencegahan
Korupsi Bidang Perizinan yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 2 Juni
2020, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK RI, Nana Mulyana menegaskan bahwa
KPK dan Inspektorat Daerah berupaya mendorong PTSP untuk dapat mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan
guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu untuk menyatukan
proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan Perizinan dan Non perizinan.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Inspektur Kabupaten/Kota
se-NTT tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi tentang Rencana Aksi
Pencegahan Korupsi Bidang Perizinan yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat
Daerah dan PTSP bersinergi mwujudkan sasaran penyelenggaraan PTSP yang cepat,
mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas,
dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan
Person In comunication KPK RI untuk wilayah Provinsi NTT, Wuri Nurhayati menjelaskan Indikator keberhasilan yang ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan pelayanan aksi Bidang perizinan, meliputi :
- Regulasi, untuk memastikan pelimpahan seluruh kewenangan perizinan oleh Kepala Daerah kepada PTSP
- Infrastruktur untuk mendorong disiapkannya Sistem Perizinan Online, Lokasi dan Tempat Layanan serta Media Publikasi yang memadai
- Proses perizinan yang efektif melalui Tracking System & E-Signature, dan
- Pengendalian dan pengawasan oleh APIP atas penyelenggaraan PTSP. (nhp)
Komentar
Posting Komentar