Mewujudkan Perizinan yang cepat, efektif dan efisien

Dalam mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sejahtera tentu dibutuhkan dukungan berbagai pihak antara lain: pelayanan perizinan untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur

Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Koordinasi, Supervisi Pencegahan Korupsi telah menetapkan berbagai Aksi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020, dan salah satunya aksi pencegahan di sektor Perizinan Terpatu Satu Pintu atas yang biasa disebut PTSP.

Menanggapi kegiatan sosialisasi ini, Ruth Laskodat, Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.Mmengisyaratkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pelayanan PTSP telah sesuai Peraturan Presiden Nomor  97  Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah .

Dalam Sosialisasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Bidang Perizinan yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 2 Juni 2020, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah IV KPK RI, Nana Mulyana menegaskan bahwa KPK dan Inspektorat Daerah berupaya mendorong PTSP untuk dapat mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan Perizinan dan Non perizinan.

Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Inspektur Kabupaten/Kota se-NTT tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Bidang Perizinan yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Daerah dan PTSP bersinergi mwujudkan sasaran penyelenggaraan PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Person In comunication KPK RI untuk wilayah Provinsi NTT, Wuri Nurhayati menjelaskan Indikator keberhasilan yang ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan pelayanan aksi Bidang perizinan, meliputi :

  • Regulasi, untuk memastikan pelimpahan seluruh kewenangan perizinan oleh Kepala Daerah kepada PTSP
  • Infrastruktur untuk mendorong disiapkannya Sistem Perizinan Online, Lokasi dan Tempat Layanan serta Media Publikasi yang memadai
  • Proses perizinan yang efektif  melalui Tracking System & E-Signature, dan
  • Pengendalian dan pengawasan oleh APIP atas penyelenggaraan PTSP. (nhp)

Komentar