ITDA PROVINSI NTT DAN BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI NTT BAHAS PENAMBAHAN SATU UNIT KERJA ESELON III

Kupang 18 Juni 2020, Itda Provinsi NTT, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT  Bartholomeus Badar., S.H., M.M dalam rapat bersama tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjelaskan, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

Tim Itda Provinsi NTT bersama tim Biro Organisasi di ruang rapat Biro Organiasi Setda Provinsi NTT. Kamis,18/06/2020 (Dok. Itdaprovntt)            

Khusus untuk penguatan APIP, sesuai Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah, dalam rapat bersama inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dihadiri oleh Drs. Kanisius H. M. Mau., M.Si (Sekretaris Itda Provinsi NTT) bersama Esau K. M. Ledoh, SE, M. Ec. Dev (Kasubag Umum dan Kepegawaian) dan Patrick M. Wawo Loy, SE., M.Si (Auditor Muda) membahas salah satu substansi yaitu penambahan satu unit kerja eselon III  yang diproyeksikan untuk khusus menangani pemeriksaan investigatif atau penanganan pengaduan masyarakat.    

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ini mendapat respon positif dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT selanjutnya siap untuk menjalankan amanah yang tertuang dalam regulasi tersebut. NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt. (RW_itdaprovntt).


Komentar