ITDA PROVINSI NTT DAN BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI NTT BAHAS PENAMBAHAN SATU UNIT KERJA ESELON III
Kupang 18
Juni 2020, Itda Provinsi NTT, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Bartholomeus Badar., S.H., M.M dalam rapat
bersama tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjelaskan, dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah bagian dari
penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
Khusus untuk penguatan APIP, sesuai Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah, dalam rapat bersama inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dihadiri oleh Drs. Kanisius H. M. Mau., M.Si (Sekretaris Itda Provinsi NTT) bersama Esau K. M. Ledoh, SE, M. Ec. Dev (Kasubag Umum dan Kepegawaian) dan Patrick M. Wawo Loy, SE., M.Si (Auditor Muda) membahas salah satu substansi yaitu penambahan satu unit kerja eselon III yang diproyeksikan untuk khusus menangani pemeriksaan investigatif atau penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan
adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ini mendapat respon positif
dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT selanjutnya siap untuk menjalankan amanah
yang tertuang dalam regulasi tersebut. “NTT Bangkit
Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt.
(RW_itdaprovntt).
Komentar
Posting Komentar