Kupang, 18 Juni 2020, Inspektur Provinsi NTT
menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran
2019. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2)
“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan
oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan
keuangan dari Pemerintah Daerah”. Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi NTT dilaksanakan oleh anggota VI BPK RI a.n. Prof. Harry Azhar Azis secara virtual melalui
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Ir. Adi Sudibyo MM kepada Ketua DPRD NTT Ir.
Emilia J. Nomleni dan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurut BPK RI Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi TA, 2019 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Pemerintah Provinsi NTT tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi
anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan
equitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar
Akuntansi sehingga memutuskan untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2019. Dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 5 kali meraih
opini WTP dari BPK secara berturut turut.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi
NTT Ir. Emilia J. Nomleni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan yang
dilakukan BPK sejalan dengan pengawasan yang dilakukan DPRD dan akan terus
melakukan pengawasan agar Pemerintah segera menindaklanjuti temuan guna
peningkatan kualitas pengelolaan keuangan yang tujuan akhirnya kesejahteraan
masyarakat di Provinsi NTT.#NTT Bangkit#NTT Sejahtera (elte)
Komentar
Posting Komentar