Inspektorat Daerah Provinsi NTT siap lakukan Reviu DAK Tahap I 2020


Inspektur Pembantu Wilayah II, Frederik C.P. Koenunu, ST, MH  Saat Memimpin Rapat Tim DAK


Selasa 10 Juni 2020. Sesuai amanat Perdirjen Nomor PER-3/PK/2020 Tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana & Capaian Keluaran Kegiatan DAK Fisik maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Lembaga Pemerintah  mempunyai kewenangan  melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan agar dapat berjalan secara baik sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.

Reviu DAK ini diperlukan untuk mengetahui pengelolaan, realisasi dan output yang dihasilkan yang selanjutnya disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Reviu  DAK sebagai syarat yang harus dipenuhi agar penyaluran Dana DAK Fisik bisa dilakukan.

Rapat Tim DAK Inspektorat Provinsi NTT


Reviu DAK Tahap I tahun 2020 ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) yang juga selaku Pengendali Teknis,  Frederik C. P Koenunu S.T, M.H. Dalam arahannya Irban II mengharapkan Tim yang diberikan kepercayaan untuk melakukan Reviu DAK pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan penuh tanggung jawab sehingga hasil dari Reviu DAK bukan hanya untuk memenuhi syarat dari amanat Perdirjen saja tetapi juga merupakan evaluasi terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan Perangkat Daerah dalam mewujudkan Visi NTT Bangkit Menuju Sejahtera dan Misi dari Pemerintah saat ini dalam penyediaan Infrastruktur yang baik demi percepatan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt (cla)


Komentar