Inspektur Pembantu
Wilayah II, Frederik C.P. Koenunu, ST, MH
Saat Memimpin Rapat Tim DAK
Selasa 10
Juni 2020. Sesuai amanat Perdirjen Nomor PER-3/PK/2020 Tentang Panduan Reviu Laporan
Realisasi Penyerapan Dana & Capaian Keluaran Kegiatan DAK Fisik maka
Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Lembaga Pemerintah mempunyai kewenangan melaksanakan pengawasan keuangan dan
pembangunan agar dapat berjalan secara baik sesuai dengan standard dan
ketentuan yang berlaku.
Reviu DAK
ini diperlukan untuk mengetahui pengelolaan, realisasi dan output yang
dihasilkan yang selanjutnya disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa Pengguna
Anggaran. Reviu DAK sebagai syarat yang
harus dipenuhi agar penyaluran Dana DAK Fisik bisa dilakukan.
Rapat Tim DAK Inspektorat Provinsi NTT
Reviu DAK
Tahap I tahun 2020 ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II)
yang juga selaku Pengendali Teknis, Frederik
C. P Koenunu S.T, M.H. Dalam arahannya Irban II mengharapkan Tim yang diberikan
kepercayaan untuk melakukan Reviu DAK pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Provinsi NTT dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan penuh tanggung jawab
sehingga hasil dari Reviu DAK bukan hanya untuk memenuhi syarat dari amanat
Perdirjen saja tetapi juga merupakan evaluasi terhadap kegiatan – kegiatan yang
telah dilaksanakan Perangkat Daerah dalam mewujudkan Visi NTT Bangkit Menuju
Sejahtera dan Misi dari Pemerintah saat ini dalam penyediaan Infrastruktur yang
baik demi percepatan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur. #nttbangkit #nttsejahtera
#itdaprovntt (cla)


Komentar
Posting Komentar