Inspektorat Daerah Provinsi NTT Kawal Bantuan Sosial Covid-19

Foto bersama Para Narasumber Dialog Khusus RRI Kupang


Selasa, 30 Juni 2020. Inspektur  Provinsi NTT Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.M menghadiri Dialog Khusus “Mengawal Program Bansos Covid 19 di Daerah. Dialog ini dilaksanakan oleh RRI Kupang dan dihadiri oleh Kepala BPKP Pewakilan NTT Iwan Agung Prasetyo, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT dr. Messe Ataupah, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodiwik Djungu Lape dan Anggota Satgas KPK RI Wilayah IV Niken Ariati yang hadir via telepon.

Dialog khusus ini dimulai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kadis Sosial Kota Kupang terkait realisasi bantuan yang telah disalurkan Pemerintah Kota Kupang. “ Bansos Kota Kupang ada 2 yaitu Bansos Reguler dan Bansos Covid-19, terkait Bansos Covid 19 sudah disalurkan tahap I”. Kadis Sosial Provinsi NTT juga menyampaikan bantuan sosial yang menjadi tanggung menjawab Pemerintah Provinsi NTT  sudah disalurkan dalam bentuk PKH, Sembako Rutin dan BST untuk Kabupaten Kota. Kepala BPKP Perwakilan yang hadir dalam dialog khusus ini juga menyampaikan peran dari BPKP dalam hal Assurance dan Consulting, BPKP juga telah melakukan audit pada penyaluran BST dan BLT Dana Desa yang dilakukan pada 4 Kabupaten kota pada akhir bulan Mei 2020.

Anggota Satgas KPK RI Niken Ariati menegaskan bahwa KPK telah memberi banyak surat edaran terkait pengadaan Barang dan Jasa karena situasi mendesak tetapi harus tetap mengingat prinsip – prinsip Akuntabilitas dan Transparansi.

Sedangkan mengenai Peran Inspektorat Daerah dalam mengawal Program Bansos, Inspektur Prov NTT menyampaikan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di NTT. Peran Inspektorat antara lain dengan melakukan kerjasama dengan BPKP Perwakilan NTT dan Kejaksaaan Tinggi NTT terkait Pengawasan Bansos Covid 19 dan juga  melakukan Reviu dan Pendampingan  terhadap Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Suasana Siaran Dialog Khusus di Studio RRI Kupang


Dialog ini juga diikuti oleh masyarakat secara online, masyarakat juga memberikan pertanyaan melalui telepon dan media online. Pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat antara lain mengenai pemberian bantuan yang tidak sesuai prosedur, salah sasaran dan masih terdapatnya masyarakat yang belum menerima bansos. Kadis Sosial Kota Kupang dalam menanggapi pertanyaan – pertanyaan tersebut mengatakan akan memperbaiki data- data tersebut dan melakukan pendataan secara lebih baik lagi.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat terkait peran Inspektorat terhadap pengaduan Bansos Covid 19,Inspektur mengatakan Pengaduan bisa disampaikan kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Jalan Frans Seda Nomor 336 dan akan ditindaklanjuti.

Dengan Pengawalan Bantuan Sosial Covid 19 secara baik dan transparan, bantuan sosial ini akan sangat membantu masyarakat dimasa pandemi. Semua ini untuk mewujudkan Visi NTT Bangkit Menuju Sejahtera. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt (cla)


Komentar