Foto bersama
Para Narasumber Dialog Khusus RRI Kupang
Selasa, 30
Juni 2020.
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laikodat,
S.Si., Apt., M.M menghadiri Dialog Khusus “Mengawal Program Bansos Covid 19 di
Daerah. Dialog ini dilaksanakan oleh RRI Kupang dan dihadiri oleh Kepala BPKP
Pewakilan NTT Iwan Agung Prasetyo, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT dr. Messe
Ataupah, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodiwik Djungu Lape dan Anggota Satgas
KPK RI Wilayah IV Niken Ariati yang hadir via telepon.
Dialog khusus ini dimulai dengan penjelasan
yang disampaikan oleh Kadis Sosial Kota Kupang terkait realisasi bantuan yang
telah disalurkan Pemerintah Kota Kupang. “ Bansos Kota Kupang ada 2 yaitu
Bansos Reguler dan Bansos Covid-19, terkait Bansos Covid 19 sudah disalurkan
tahap I”. Kadis Sosial Provinsi NTT juga menyampaikan bantuan sosial yang
menjadi tanggung menjawab Pemerintah Provinsi NTT sudah disalurkan dalam bentuk PKH, Sembako
Rutin dan BST untuk Kabupaten Kota. Kepala BPKP Perwakilan yang hadir dalam
dialog khusus ini juga menyampaikan peran dari BPKP dalam hal Assurance dan Consulting, BPKP juga telah melakukan audit pada penyaluran BST dan
BLT Dana Desa yang dilakukan pada 4 Kabupaten kota pada akhir bulan Mei 2020.
Anggota Satgas KPK RI Niken Ariati menegaskan
bahwa KPK telah memberi banyak surat edaran terkait pengadaan Barang dan Jasa
karena situasi mendesak tetapi harus tetap mengingat prinsip – prinsip
Akuntabilitas dan Transparansi.
Sedangkan mengenai Peran Inspektorat Daerah
dalam mengawal Program Bansos, Inspektur Prov NTT menyampaikan bahwa telah
dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid 19 di NTT. Peran Inspektorat antara lain dengan
melakukan kerjasama dengan BPKP Perwakilan NTT dan Kejaksaaan Tinggi NTT
terkait Pengawasan Bansos Covid 19 dan juga
melakukan Reviu dan Pendampingan
terhadap Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi
NTT.
Suasana
Siaran Dialog Khusus di Studio RRI Kupang
Dialog ini juga diikuti oleh masyarakat
secara online, masyarakat juga memberikan pertanyaan melalui telepon dan media
online. Pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat antara lain
mengenai pemberian bantuan yang tidak sesuai prosedur, salah sasaran dan masih
terdapatnya masyarakat yang belum menerima bansos. Kadis Sosial Kota Kupang
dalam menanggapi pertanyaan – pertanyaan tersebut mengatakan akan memperbaiki
data- data tersebut dan melakukan pendataan secara lebih baik lagi.
Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh
masyarakat terkait peran Inspektorat terhadap pengaduan Bansos Covid
19,Inspektur mengatakan Pengaduan bisa disampaikan kepada Inspektorat Daerah
Provinsi NTT di Jalan Frans Seda Nomor 336 dan akan ditindaklanjuti.
Dengan Pengawalan Bantuan Sosial Covid 19
secara baik dan transparan, bantuan sosial ini akan sangat membantu masyarakat
dimasa pandemi. Semua ini untuk mewujudkan Visi NTT Bangkit
Menuju Sejahtera. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt (cla)
Komentar
Posting Komentar