INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT GELAR RAPAT BAHAS NASKAH AKADEMIK TPTGR

Kupang, Rabu 10 Juni 2020 Tim Penyusun Rancangan Perda TPTGR Provinsi NTT Mengelar rapat perdana membahas rancangan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskoadat, S.Si, Apt., M.M melalui Drs. Kanisius H.M Mau., M.Si selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT  dalam rapat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mengatakan pembahasan rencana Naskah Akademik dimaksudkan untuk menguraikan pokok-pokok pengaturan tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi  atas uang atau kas dan barang Daerah.

”dengan adanya upaya ini diharapkan menghasilkan Peraturan Daerah yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTT”.

Dalam rapat itu, turut hadir Dr. Melkianus Ndaumanu., SH., M.Hum (Pakar Hukum) Dosen pada Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dan secara virtual dihadiri oleh Markus AKB Hallan., SE., M.Si., M.Acc., AK., CA (Pakar Keuangan) Dosen pada Universitas Nusa Cendana Kupang, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT serta Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.

Rapat Bersama pembahasan Rancangan Naskah Akademik terkait Rancangan Perda (Ranperda) 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Oleh sebab itu, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai inisiator bekerja sama dengan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang sebagai Tim Pakar Hukum dan Universitas Nusa Cendana Kupang sebagai tim pakar keuangan membahas aturan itu. ”NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovinsintt. (RW_Itdaprovntt)




Komentar