Kupang, Rabu 10 Juni 2020 Tim Penyusun
Rancangan Perda TPTGR Provinsi NTT Mengelar rapat perdana membahas rancangan
naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskoadat, S.Si, Apt., M.M melalui Drs. Kanisius H.M Mau., M.Si selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam rapat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mengatakan pembahasan rencana Naskah Akademik dimaksudkan untuk menguraikan pokok-pokok pengaturan tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi atas uang atau kas dan barang Daerah.
”dengan adanya upaya ini diharapkan
menghasilkan Peraturan Daerah yang memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat NTT”.
Dalam rapat itu, turut hadir Dr. Melkianus
Ndaumanu., SH., M.Hum (Pakar Hukum) Dosen pada Universitas Kristen Artha Wacana
Kupang dan secara virtual dihadiri oleh Markus AKB Hallan., SE., M.Si., M.Acc.,
AK., CA (Pakar Keuangan) Dosen pada Universitas Nusa Cendana Kupang, Biro Hukum
Setda Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT serta Badan
Keuangan Daerah Provinsi NTT.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Oleh sebab itu, Inspektorat Daerah Provinsi
NTT sebagai inisiator bekerja sama dengan Universitas Kristen Artha Wacana
Kupang sebagai Tim Pakar Hukum dan Universitas Nusa Cendana Kupang sebagai tim
pakar keuangan membahas aturan itu. ”NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat
Sejahtera Dalam Bingkai NKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovinsintt.
(RW_Itdaprovntt)

Komentar
Posting Komentar