EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PENGELOLAAN DANA HIBAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN TA. 2020

Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M bertempat di ruang rapat Inspektur Provinsi NTT, Senin, 8 Juni 2020 memimpin langsung kegiatan ekspose dengan Tim Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020.

Tim Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020 yang terdiri dari : Frederik. C. P. Koenunu, S.T.,M.H (Pengendali Teknis), Noldy H. Pellokila, S.Sos.,M.M (Ketua Tim), Umbu Ndula Pally, S.E.,M.M (Anggota), Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md (Anggota) dan Jackson A. Manafe, S.KM (Anggota) melakukan ekpose internal kepada Inspektur Provinsi NTT sesuai Standar Operating Prosedure (SOP) pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk memberikan gambaran kepada Inspektur tentang hasil pemeriksaan sekaligus untuk mendapat arahan dan masukan dalam rangka pembuatan Laporan/Nota Dinas Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Gubernur NTT.

Tim sedang melakukan ekspose dengan Inspektur Provinsi NTT 

Dalam ekspose ini Tim menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020 yang dilakukan pada 4 (empat) aspek yaitu : Dokumen Pedoman Teknis Pengelolaan Hibah, Proses Penganggaran Dana Hibah, Proses Perubahan Anggaran Dana Hibah dan Pelaksanaan Belanja Hibah.

Selain mendapat masukan dari Inspektur  dalam rangka penyempurnaan Laporan/Nota Dinas, Tim juga diharapkan agar segera menyelesaikan pembuatan Laporan/Nota Dinas untuk disampaikan kepada Gubernur NTT dalam kesempatan pertama.

 

Penulis : Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md


Komentar