EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PENGELOLAAN DANA HIBAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN TA. 2020
Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat,
S.Si, Apt, M.M bertempat di ruang rapat Inspektur Provinsi NTT, Senin, 8 Juni
2020 memimpin langsung kegiatan ekspose dengan Tim Pemeriksa Dengan Tujuan
Tertentu Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi
NTT TA. 2020.
Tim Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu
Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi NTT TA.
2020 yang terdiri dari : Frederik. C. P. Koenunu, S.T.,M.H (Pengendali Teknis),
Noldy H. Pellokila, S.Sos.,M.M (Ketua Tim), Umbu Ndula Pally, S.E.,M.M
(Anggota), Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md (Anggota) dan Jackson A. Manafe, S.KM
(Anggota) melakukan ekpose internal kepada Inspektur Provinsi NTT sesuai
Standar Operating Prosedure (SOP) pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu di Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk memberikan gambaran
kepada Inspektur tentang hasil pemeriksaan sekaligus untuk mendapat arahan dan
masukan dalam rangka pembuatan Laporan/Nota Dinas Hasil Pemeriksaan yang akan
disampaikan kepada Gubernur NTT.
Dalam ekspose ini Tim menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020 yang dilakukan pada 4 (empat) aspek yaitu : Dokumen Pedoman Teknis Pengelolaan Hibah, Proses Penganggaran Dana Hibah, Proses Perubahan Anggaran Dana Hibah dan Pelaksanaan Belanja Hibah.
Selain mendapat masukan dari Inspektur dalam rangka penyempurnaan Laporan/Nota
Dinas, Tim juga diharapkan agar segera menyelesaikan pembuatan Laporan/Nota
Dinas untuk disampaikan kepada Gubernur NTT dalam kesempatan pertama.
Penulis : Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md
Komentar
Posting Komentar