Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama beberapa Anggota
dan perwakilan dari Sekretariat DPRD, pada hari Kamis, 18 Juni 2020 melakukan
kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Kunjungan ini dalam rangka
melakukan konsultasi terkait pelaksanaan tindak lanjut terkait temuan APIP
(Aparat Pengawas Intern Pemerintah) di Kabupaten TTS.
Kunjungan ini disambut baik oleh Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M bersama Inspektur Pembantu Wilayah II, Bapak Frederik Christian P. Koenunu, ST.,MH, Inspektur Pembantu Wilayah III, Bapak Stefanus F. Halla, ST.,MM bersama P2UPD Madya Noldy H. Pelokilla, S.Sos., MM dan Auditor Madya Tarsisius Uru Apelabi, SE.,MM. Hasil konsultasi ini akan dituangkan dalam dokumen tertulis yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Pimpinan DPRD Kabupaten TTS. Beberapa pertanyaan dalam diskusi yang disampaikan akan juga dijawab tertulis melalui surat untuk Ketua DPRD Kabupaten TTS dan Pansus Agar kedepan tindak lanjut temuan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Dan pelaksanakan semua program dapat di nikmati oleh masyarakat. Tindakan preventif lebih baik dilakukan agar pelaksanaan seluruh program mulai dari perencanaan, proses dan evaluasi menjadi perhatian. Pemerintah bekerja sejalan dengan DPRD dimana kontrol dilakukan agar tujuan dapat tercapai. Usulan juga dari tim Itda Provinsi NTT adalah semua pekerjaan harus mempunyai SOP, standar pelaksanaan sama bila dilaksanakan oleh siapa saja. Tidak mempunyai standar ganda. Selaku APIP melakukan tugas pengawasan tetapi juga pembinaan dan bila tidak sesuai aturan maka akan diberikan sanksi.
Penulis
: Jackson Alexander Manafe,S.KM
Komentar
Posting Komentar