Sesuai amanah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah mengalokasikan anggaran
Rp605 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (social
safety net) dengan prioritas sasaran adalah keluarga miskin dan rentan
miskin yang belum pernah mendapat bantuan.
Pada hari Jumat, 19
Juni 2020, bertempat di Ruang Rapat Asisten Gedung Sasando, diadakan pertemuan
dengan agenda utama adalah pemaparan/penjelasan pelaksanaan bantuan sosial oleh
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT. Pertemuan difasilitasi oleh Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dan dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Kejaksaan
Tinggi Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Kepala Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT,
serta dipimpin oleh Asisten III Kosmas D. Lana, S.H.,M.Si.
Pada kesempatan pertemuan
ini, Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M mendorong agar
bansos ini dapat segera disalurkan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan
prosedur dan ketentuan yang berlaku. BPKP Perwakilan Provinsi NTT yang
diwakili Muaz Fauzi serta Kejaksaan
Tinggi Provinsi NTT yang diwakili Jati
Pramujayanto turut memberi pandangan dan masukan guna efektivitas pelaksanaan
program.
Sebagai penutup,
Kosmas D. Lana menekankan bahwa dengan adanya penguatan dari istitusi Kejaksaan
Tinggi, BPKP dan Inspektorat, diharapkan Dinas Sosial tidak lagi ragu dan dapat
mempercepat proses distribusi bansos karena bansos tersebut sangat diharapkan
dan dinantikan oleh masyarakat di Provinsi NTT.
Komentar
Posting Komentar