Bantuan Sosial sebagai Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak COVID-19

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah mengalokasikan anggaran Rp605 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (social safety net) dengan prioritas sasaran adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang belum pernah mendapat bantuan.

Rapat Bersama di ruang Asisten Gedung Sasando

Pada hari Jumat, 19 Juni 2020, bertempat di Ruang Rapat Asisten Gedung Sasando, diadakan pertemuan dengan agenda utama adalah pemaparan/penjelasan pelaksanaan bantuan sosial oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT. Pertemuan difasilitasi oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta dipimpin oleh Asisten III Kosmas D. Lana, S.H.,M.Si.

Pemaparan oleh Kadis Sosial  dr. Messerasi B. V. Ataupah

Dalam pemaparan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, dr. Messerasi B.V. Ataupah, terdapat 77.534 KK sebagai prioritas penerima bantuan sosial (JPS) dari 18 Kabupaten, dan masih terdapat 3 Kabupaten yang belum dilakukan verifikasi. Adapun bansos yang akan diserahkan adalah berupa uang tunai senilai Rp150.000,- dan beras senilai Rp350.000,- yang akan disalurkan melalui Bank NTT dan PD Flobamor.


Penyampaian Pandangan dari Inspektur, BPKP dan Kejati TT terkait penyaluran Bansos


Pada kesempatan pertemuan ini, Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M mendorong agar bansos ini dapat segera disalurkan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. BPKP Perwakilan Provinsi NTT yang diwakili  Muaz Fauzi serta Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT yang diwakili  Jati Pramujayanto turut memberi pandangan dan masukan guna efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai penutup, Kosmas D. Lana menekankan bahwa dengan adanya penguatan dari istitusi Kejaksaan Tinggi, BPKP dan Inspektorat, diharapkan Dinas Sosial tidak lagi ragu dan dapat mempercepat proses distribusi bansos karena bansos tersebut sangat diharapkan dan dinantikan oleh masyarakat di Provinsi NTT. 


Komentar