AUDITOR DAN P2UPD DITUNTUT UNTUK BEKERJA PROFESIONAL SESUAI TUPOKSI” (RAPAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL)
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan
Rapat Koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) Auditor
dan P2UPD, Rabu (24/06/2020). Rakor yang dipimpin langsung Inspektur Provinsi
NTT Ruth. D. Laiskodat,S.Si., Apt., M.M bertempat di Aula Utama Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dan diikuti oleh Tim Penilai Angka Kredit Auditor sebanyak
6 Orang, Tim Penilai Angka Kredit P2UPD sebanyak 6 Orang dan Sekretariat Tim
Penilai sebanyak 5 Orang.
Proses Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor maupun P2UPD harap dilaksanakan sebaik mungkin baik dari segi waktu pelaksanaan maupun kualitas penilaian selain itu tim juga harus membuat matriks mulai dari perencanaan, proses dan pada akhirnya evaluasi harus dituangkan secara tertulis Jelas Inspektur Provinsi NTT, mengawali Rakor dengan sambutan pengarahan
Agenda rapat ini membahas persiapan dan
teknis penilaian angka kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) Auditor dan P2UPD.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Penilai Angka Kredit JAFUNG yang terdiri dari
Inspektur Provinsi NTT, yang menjadi Pejabat yang menetapkan Angka Kredit,
Ketua Tim Penilai Angka Kredit Auditor Tarsisius Uru Apelabi, SE, M.M (Auditor
Madya) dan anggota, Ketua Tim Penilai Angka Kredit P2UPD Drs. Kanisius H. M.
Mau., M.Si (Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT) bersama anggota dan
Esau K. M. Ledoh., SE., M.Ec. Dev Ketua Sekretariat Tim Penilai (Kasubag
Kepagawaian dan Umum) bersama anggota. Surat Keputusan (SK) para Tim berlaku
sampai 3 tahun ke depan dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Menurut Pejabat yang juga berwenang
menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD, pembinaan Jabatan
Fungsional sangat diperhatikan. Setiap anggota fungsional Auditor maupun P2UPD
dituntut untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kinerjanya benar-benar diperhitungkan dengan melampirkan bukti fisik pekerjaan.
Setiap 6 (enam) bulan Jafung wajib membuat Daftar Usulan Penempatan Angka
Kredit yang biasa disebut dengan DUPAK. Dalam pembuatan DUPAK ini pihak JAFUNG
wajib menyerahkan kepada Sekretariat untuk di cek dan diproses lebih lanjut
kemudian dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jafung Inspektorat Daerah
Provinsi NTT. NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai
NKRI.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovinsintt
(RW_Itdaprovntt)
Komentar
Posting Komentar