AUDITOR DAN P2UPD DITUNTUT UNTUK BEKERJA PROFESIONAL SESUAI TUPOKSI” (RAPAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL)

Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) Auditor dan P2UPD, Rabu (24/06/2020). Rakor yang dipimpin langsung Inspektur Provinsi NTT Ruth. D. Laiskodat,S.Si., Apt., M.M bertempat di Aula Utama Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan diikuti oleh Tim Penilai Angka Kredit Auditor sebanyak 6 Orang, Tim Penilai Angka Kredit P2UPD sebanyak 6 Orang dan Sekretariat Tim Penilai sebanyak 5 Orang.

 

Proses Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor maupun P2UPD harap dilaksanakan sebaik mungkin baik dari segi waktu pelaksanaan maupun kualitas penilaian selain itu tim juga harus membuat matriks mulai dari perencanaan, proses dan pada akhirnya evaluasi harus dituangkan secara tertulis Jelas Inspektur Provinsi NTT, mengawali Rakor dengan sambutan pengarahan  

Inspektur Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M  memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fugsional Auditor dan P2UPD, Rabu (24/06/2020), Dok. Itdaprovntt)
   

Agenda rapat ini membahas persiapan dan teknis penilaian angka kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) Auditor dan P2UPD. Rapat ini dihadiri oleh Tim Penilai Angka Kredit JAFUNG yang terdiri dari Inspektur Provinsi NTT, yang menjadi Pejabat yang menetapkan Angka Kredit, Ketua Tim Penilai Angka Kredit Auditor Tarsisius Uru Apelabi, SE, M.M (Auditor Madya) dan anggota, Ketua Tim Penilai Angka Kredit P2UPD Drs. Kanisius H. M. Mau., M.Si (Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT) bersama anggota dan Esau K. M. Ledoh., SE., M.Ec. Dev Ketua Sekretariat Tim Penilai (Kasubag Kepagawaian dan Umum) bersama anggota. Surat Keputusan (SK) para Tim berlaku sampai 3 tahun ke depan dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Tim Penilai Angka Kredit JAFUNG Auditor dan P2UPD serta Tim Sekretariat, Rabu (24/06/2020), (Dok. Itdaprovntt)

Menurut Pejabat yang juga berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD, pembinaan Jabatan Fungsional sangat diperhatikan. Setiap anggota fungsional Auditor maupun P2UPD dituntut untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kinerjanya benar-benar diperhitungkan dengan melampirkan bukti fisik pekerjaan. Setiap 6 (enam) bulan Jafung wajib membuat Daftar Usulan Penempatan Angka Kredit yang biasa disebut dengan DUPAK. Dalam pembuatan DUPAK ini pihak JAFUNG wajib menyerahkan kepada Sekretariat untuk di cek dan diproses lebih lanjut kemudian dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jafung Inspektorat Daerah Provinsi NTT. NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovinsintt  (RW_Itdaprovntt)


Komentar