APIP MENGAWAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA

Sesuai Pasal 102 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka  seluruh bupati dan walikota wajib menyampaikan rancangan Perkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kepada gubernur untuk difasilitasi guna memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. 

Kepala Bidang  Pengendalian Dan Evaluasi yang memfasilitasi pelaksanaan rapat

Kupang, Kamis 10 Juni 2020 Inspektorat Daerah dan BAPELITBANGDA serta Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  yang tergabung dalam Tim Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan bersinergi melaksanakan melaksanakan Fasilitasi Dokumen Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Tahun 2021.

Mekanisme fasilitasi diatur sesuai protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 yaitu Pemerintah Kabupaten menyampaikan dokumen Rankhir RKPD secara daring melalui Portal BAPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk diakses serta diunduh oleh Tim Evaluasi. Dokumen yang diunduh ditelaah oleh masing-masing Tim untuk menjadi bahan masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen RKPD.

Masukan penyempurnaan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah disampaikan dalam Rapat Fasilitasi Rancanang Akhir RKPD Kabupaten/ Kota secara virtual yang diselenggarakan oleh BAPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5, 9, 10 dan 11 Juni 2020.

Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Pengawas Pemerintahan Madya pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi, menjelaskan bahwa fasilitasi atas dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota penting untuk menjaga konsistensi dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan fasilitasi Tim dapat memastikan bahwa dokumen Rankhir RKPD yang disusun telah selaras dengan dokumen RPJMD Kabupaten / Kota, disesuaikan dengan issue-issue faktual yang menjadi persoalan dalam pembangunan daerah serta untuk memastikan bahwa perencanaan Fasilitasi dokumen perencanaan pembangunan ini penting menghasilkan untuk  dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada perwujudan masyarakat sejahtera adil dan makmur sesuai Visi Pembangunan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023 “NTT Bangkit menuju Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp)





Komentar