Kupang, Kamis 10 Juni 2020 Inspektorat Daerah
dan BAPELITBANGDA serta Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang tergabung dalam Tim
Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan bersinergi melaksanakan melaksanakan
Fasilitasi Dokumen Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Tahun 2021.
Mekanisme fasilitasi diatur sesuai protokol
kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 yaitu Pemerintah Kabupaten menyampaikan
dokumen Rankhir RKPD secara daring melalui Portal BAPELITBANGDA Provinsi Nusa
Tenggara Timur, untuk diakses serta diunduh oleh Tim Evaluasi. Dokumen yang
diunduh ditelaah oleh masing-masing Tim untuk menjadi bahan masukan dalam
rangka penyempurnaan dokumen RKPD.
Masukan penyempurnaan dokumen perencanaan
Pemerintah Daerah disampaikan dalam Rapat Fasilitasi Rancanang Akhir RKPD
Kabupaten/ Kota secara virtual yang diselenggarakan oleh BAPELITBANGDA Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5, 9, 10 dan 11 Juni 2020.
Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Pengawas
Pemerintahan Madya pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
tergabung dalam Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi, menjelaskan bahwa fasilitasi
atas dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota penting untuk menjaga
konsistensi dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan fasilitasi Tim dapat
memastikan bahwa dokumen Rankhir RKPD yang disusun telah selaras dengan dokumen
RPJMD Kabupaten / Kota, disesuaikan dengan issue-issue faktual yang menjadi
persoalan dalam pembangunan daerah serta untuk memastikan bahwa perencanaan Fasilitasi
dokumen perencanaan pembangunan ini penting menghasilkan untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah yang
berorientasi pada perwujudan masyarakat sejahtera adil dan makmur sesuai Visi
Pembangunan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023 “NTT Bangkit menuju Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp)


Komentar
Posting Komentar