APIP MENDORONG PEMERINTAH DAERAH MELAKSANAKAN AKSI PENCEGAHAN KORUPSI

Dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah daerah, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan KPK RI melakukan koordinasi dan supervisi untuk merumuskan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 192/KEP/HK/2020 tanggal 2 Juni 2020.

Kupang 26 Juni 2020 Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari pada APIP yang merupakan pilar utama pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan berbagai upaya untuk mendorong Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang telah ditetapkan. Salah satu upaya adalah melakukan pendampingan kepada Perangkat Daerah untuk memastikan Perangkat Daerah dapat melaksanakan dan melaporkan capaian aksi.

Kegiatan pendampingan ke Perangkat Daerah dilaksanakan mulai  19Juni sampai dengan 26 Juni 2020, meliputi : Biro Pengadaan Barang/Jasa, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pendampingan di Biro PBJ, 9 Juni 2020

Tim Admin JAGA Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Inspektorat Daerah menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Gubernur NTT Nomor 201/KEP/HK/2020 tanggal 11 Juni 2020, maka terdapat 16 Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi, namun pendampingan dilakukan dengan pengelompokan Perangkat Daerah berdasarkan area/sektor aksi yang ditetapkan.

Pendampingan di DPMPTSP, 23 Juni 2020


Selanjutnya dijelaskan bahwa tujuan dilaksanakan aksi pencegahan korupsi mendorong terlaksananya:

  • perencanaan APBD yang transparan, akuntabel  dan konsisten dengan RPJMD,
  • penganggaran yang efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku serta penggunaan APBD yang transparan dan akuntabel,
  • pengadaan barang/jasa yang tepat  waktu,  efektif dan memperhatikan efisiensi keuangan daerah yang didukung oleh Pokja UKPBJ berkompeten dan profesional
Pendampingan di BPAD, 23 Juni 2020


  • pelayanan Perizinan yang transparan profesional, prudent, berintegritas dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta responsif, 
  • pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang didukung oleh aparat pengawas yang berkompeten dan profesional,
  • manajemen ASN secara baik, transparan, dan akuntabel serta proefsional sesuai ketentuan yang berlaku
Pendampingan di Bakeu, 24 Juni 2020

  • kesadaran pelaporan LHKPN dan gratifikasi oleh penyelenggara Negara dan aparat Pemerintahan.
  • peningkatan pajak daerah yang didukung database Pajak yang handal dan akuntabel, serta
  • manajemen barang milik daerah yang efektif, efisien, dan andal sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan akan dilaporkan secara daring melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID), situs resmi Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong Partisipasi, Akuntabilitas, Respon, dan Transparasi dari Pemerintah dan Masyarakat. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovinsintt  (nhp)

Pendampingan di BKD, 24 Juni 2020



Komentar