Dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan
Pemerintah daerah, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama
dengan KPK RI melakukan koordinasi dan supervisi untuk merumuskan Rencana Aksi
Pencegahan Korupsi, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor : 192/KEP/HK/2020 tanggal 2 Juni 2020.
Kupang 26 Juni 2020 Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari pada APIP yang merupakan pilar
utama pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan berbagai upaya
untuk mendorong Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang telah ditetapkan.
Salah satu upaya adalah melakukan pendampingan kepada Perangkat Daerah untuk
memastikan Perangkat Daerah dapat melaksanakan dan melaporkan capaian aksi.
Kegiatan pendampingan ke Perangkat Daerah
dilaksanakan mulai 19Juni sampai dengan
26 Juni 2020, meliputi : Biro Pengadaan Barang/Jasa, Badan Pendapatan dan Aset
Daerah, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim Admin JAGA Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada Inspektorat Daerah menjelaskan bahwa sesuai Keputusan
Gubernur NTT Nomor 201/KEP/HK/2020 tanggal 11 Juni 2020, maka terdapat 16
Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi,
namun pendampingan dilakukan dengan pengelompokan Perangkat Daerah berdasarkan
area/sektor aksi yang ditetapkan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tujuan
dilaksanakan aksi pencegahan korupsi mendorong terlaksananya:
- perencanaan APBD yang transparan, akuntabel dan konsisten dengan RPJMD,
- penganggaran yang efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku serta penggunaan APBD yang transparan dan akuntabel,
- pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, efektif dan memperhatikan efisiensi keuangan daerah yang didukung oleh Pokja UKPBJ berkompeten dan profesional
- pelayanan Perizinan yang transparan profesional, prudent, berintegritas dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta responsif,
- pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang didukung oleh aparat pengawas yang berkompeten dan profesional,
- manajemen ASN secara baik, transparan, dan akuntabel serta proefsional sesuai ketentuan yang berlaku
- kesadaran pelaporan LHKPN dan gratifikasi oleh penyelenggara Negara dan aparat Pemerintahan.
- peningkatan pajak daerah yang didukung database Pajak yang handal dan akuntabel, serta
- manajemen barang milik daerah yang efektif, efisien, dan andal sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan
akan dilaporkan secara daring melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi
Indonesia (JAGA.ID), situs resmi Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi guna mendorong Partisipasi, Akuntabilitas, Respon, dan
Transparasi dari Pemerintah dan Masyarakat. #nttbangkit #nttsejahtera
#itdaprovinsintt (nhp)
Komentar
Posting Komentar