Peran sektor swasta dalam mendukung pembangunan di NTT sangat diharapkan, dan PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM) telah membuktikannya dalam bentuk hibah tanah seluas 1,8 Ha kepada Pemerintah Provinsi NTT sesuai surat Nomor : 03/PT.CPTM/III/2017 tangal 20 Maret 2017. Tanah tersebut terletak Jl. W.J.Lalamentik Kelurahan Fatululi-Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang pusat perbelanjaan Trans Mart. Tujuanya hibah dimaksud untuk dijadikan jalan dan drainase untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung masterplan pembangunan Kawasan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kupang.
Oleh Pemerintah Provinsi NTT tanah tersebut telah dimasukan dalam SK. Gubernur NTT Nomor : 256.KWP/HK/2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang Ruas Jalan Pemerintah Provinsi NTT dengan nama Jl. Bisnis Center. Kemudian tahun 2018 Dinas PUPR Provinsi NTT pada areal tanah tersebut telah dilakukan belanja modal berupa pembangunan/peningkatan jalan W.J. Lalamentik senilai kurang lebih Rp.8. Milyar;
BPK Perwaklilan NTT telah melakukan
pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTT Tahun 2019, salah satu catatan pemeriksaan
BPK adalah dokumen terkait atas tanah bisnis center yang belum didukung dengan
Nota Hibah dan hanya berwujud surat
penghibaan tanah dari PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM) yang menjadi dasar
penetapan dalam SK Gubernur NTT terkait penetapan ruas jalan yang merupakan
kewenangan pemerintah provinsi NTT. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
tanggal 8 Mei 2020 bertempat di ruang rapat - Lantai 1 Kantor Bubernur NTT melakukan
rapat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK yang dihadiri oleh
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang diwakili Frans Bin,SE MM dan Yohanes
Joni,SH MM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan Daerah dan
Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Dalam sesi tanya jawab perwakilan Inspektorat
Daerah Provinsi NTT, Frans Bin,SE MM lebih menyoroti agar Badan Pendapatan dan
Aset Daerah Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan Dinas
PUPR Provinsi NTT selaku instansi yang bertanggungjawab atas asset yang ada
dengan segera membuat draft Nota Hibah tanpa syarat untuk disampaikan kepada
PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM sehingga diperoleh legalitas atau
perlindungan hukum atas aset aset Pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Provinsi NTT. DR. Zet Sony Libing, M.Si selaku pimpinan rapat bersama 4 (empat)
perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT bersepakat untuk :
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Asset
Daerah sesegera mungkin menyiapkan “Dokumen Hibah Tanpa Syarat” untuk
ditandatangani PT. Citra Piala Timor Mandiri dengan Gubernur Nusa Tenggara
Timur selaku penerima hibah; b. “Dokumen Hibah Tanpa Syarat” maksudnya
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki hak atas area dimaksud untuk
kepentingan public meskipun suatu saat
PT. Citra Piala Timor Mandiri akan membangun Kawasan bisnis sekitar area
dimaksud;
Rapat
ini juga menyoroti pada penyelesaian asset Pemerintah Provinsi NTT yang belum
memiliki status hukum yang pasti sehingga harus segera dituntaskan status
kepemilikannya.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt (Frans Bin)
Komentar
Posting Komentar