PT. Citra Piala Timor Mandiri memberi hibah tanah kepada Pemerintah Provinsi NTT

Peran sektor swasta dalam mendukung pembangunan di NTT sangat diharapkan, dan PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM) telah membuktikannya dalam bentuk hibah tanah seluas 1,8 Ha kepada Pemerintah Provinsi NTT sesuai surat Nomor : 03/PT.CPTM/III/2017 tangal 20 Maret 2017. Tanah tersebut terletak Jl. W.J.Lalamentik Kelurahan Fatululi-Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang pusat perbelanjaan Trans Mart. Tujuanya hibah dimaksud untuk dijadikan jalan  dan drainase untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung  masterplan pembangunan Kawasan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kupang.


Oleh Pemerintah Provinsi NTT tanah tersebut telah dimasukan dalam SK. Gubernur NTT Nomor : 256.KWP/HK/2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang Ruas Jalan Pemerintah Provinsi NTT dengan nama Jl. Bisnis Center. Kemudian tahun 2018 Dinas PUPR Provinsi NTT pada areal tanah tersebut telah dilakukan belanja modal berupa pembangunan/peningkatan jalan W.J. Lalamentik senilai kurang lebih Rp.8. Milyar;

BPK Perwaklilan NTT telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTT Tahun 2019, salah satu catatan pemeriksaan BPK adalah dokumen terkait atas tanah bisnis center yang belum didukung dengan Nota Hibah  dan hanya berwujud surat penghibaan tanah dari PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM) yang menjadi dasar penetapan dalam SK Gubernur NTT terkait penetapan ruas jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi NTT. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT  tanggal 8 Mei 2020 bertempat di ruang rapat  - Lantai 1 Kantor Bubernur NTT melakukan rapat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK yang dihadiri oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang diwakili Frans Bin,SE MM dan Yohanes Joni,SH MM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Dalam sesi tanya jawab perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Frans Bin,SE MM lebih menyoroti agar Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan Dinas PUPR Provinsi NTT selaku instansi yang bertanggungjawab atas asset yang ada dengan segera membuat draft Nota Hibah tanpa syarat untuk disampaikan kepada PT. Citra Piala Timor Mandiri (CPTM sehingga diperoleh legalitas atau perlindungan hukum atas aset aset Pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT. DR. Zet Sony Libing, M.Si selaku pimpinan rapat bersama 4 (empat) perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT bersepakat untuk : a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Asset Daerah sesegera mungkin menyiapkan “Dokumen Hibah Tanpa Syarat” untuk ditandatangani PT. Citra Piala Timor Mandiri dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku penerima hibah; b. “Dokumen Hibah Tanpa Syarat” maksudnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki hak atas area dimaksud untuk kepentingan public meskipun suatu saat  PT. Citra Piala Timor Mandiri akan membangun Kawasan bisnis sekitar area dimaksud;

Rapat ini juga menyoroti pada penyelesaian asset Pemerintah Provinsi NTT yang belum memiliki status hukum yang pasti sehingga harus segera dituntaskan status kepemilikannya.#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt (Frans Bin)


Komentar