PKS Online oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTT menyampaikan Peran Inspektorat, Binwas dalam penanganan Covid-19 di Desa yang disampaikan
Adrian Puspawijaya dari Perwakilan BPKP Provinsi NTT. Adapun Bentuk Binwas APIP terhadap Desa
yang dipaparkan diharapkan adanya
Penugasan level Pemda dengan mengambil sampel beberapa desa. Dengan adanya penugasan tersebut Inspektorat
Daerah diharapkan bisa memastikan regulasi telah dibuat untuk pelaksanaan penanganan
covid19 di desa (Rincian DD, Perubahan APBDes dll) dan memastikan kelembagaan
berfungsi sesuai tupoksinya masing2 mulai dari DPMD, Kecamatan, Keuangan,
Dinsos. Pada uji sampel dibeberapa desa
untuk pastikan juga kelembagaan di desa
berjalan dengan baik (perangkat desa, BPD, Pendamping Desa, SK Gugus Tugas
dll), pelaksanaan sesuai regulasi, dan permasalahan yang ada dapat
ditangani. Buat Informasi besaran makro
dan buat Laporan kepada Kepala Daerah (APBDes yang ditetapkan, Perubahan APBDes
(Refocussing), Penyaluran) dan bentuk
Binwas lainnya yaitu membuka Layanan konsultasi bagi Desa dan Layanan Pengaduan
Masyarakat. Adrian Puspawijaya juga
menambahkan bahwa dalam Binwas APIP terhadap desa kriteria yang dipakai adalah
peraturan desa, Laporan-laporan dari Desa dan Perangkat Daerah terkait
dimonitor dan dievaluasi. BPKP akan
melakukan pendampingan kepada APIP dan peran Inspektorat agar dilaporkan kepada
Kemendagri dengan tembusan Perwakilan BPKP Provinsi NTT.
Pada PKS Online ini, diikuti oleh beberapa ASN perwakilan
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan dari masing-masing Inspektorat
Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Atas semua masukan dan saran dari peserta PKS
Online, Perwakilan BPKP Provinsi NTT berterima kasih dan selanjutnya akan
ditampung untuk dicarikan pemecahannya.
PKS Online inipun ditutup dengan info pengiriman user dan password untuk
hak akses bagi ASN Inspektorat Daerah se-Provinsi NTT yang sudah didaftarkan
sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar